TUBAN
seputartuban.com – 2.340,5 liter minuman keras traditional jenis arak hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Pemerintah Kabupaten Tuban. Kamis, (17/03/2016) pagi dimusnahkan. Di Halaman Kantor Bupati Tuban bersama sejumlah pihak.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pemkab Tuban, Wadiono mengatakan arak yang dimusnahkan hasil operasi sejak Oktober 2015 hingga Pebruari 2016. Dari kawasan Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
“Jika dinominalkan dari harga penjual ke pengecer, arak itu paling murah dijual dengan harga Rp 20.000 per-liter. Jika dikalikan dengan 2.340,5 liter maka hasil penjualanya kurang lebih sebesar Rp 50 juta,” terangnya.
Dengan rincian barang bukti, 556 liter arak kasusnya sudah diputusan Pengadilan Negeri Tuban. Sedangkan temuan arak sebanyak 1784,5 liter tidak disidangkan karena petugas tidak berhasil menemukan siapa pemilik barang tersebut.
Tersangka pemilik arak yang kasusnya sudah diputus PN Tuban dikenakan pidana kurungan penjara 2 bulan. Seluruh barang haram itu didapat dari wilayah Desa Prunggahan Kulon serta Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding.
Tidak dipungkiri hingga saat ini masyarakat Kecamatan Semanding masih ada yang produksi arak. Karena masih dirasakan bau menyengat khas produsen arak di beberapa wilayah. Namun upaya pencegahan katanya selalu dilakukan. Baik melalui pemerintah desa maupun tulisan larangan melalui pemasangan stiker.
“Pemusnahan yang kami laksanakan bersama jajaran Forpimda ini hanya secara simbolis. Untuk pemusnahan inti akan dilaksanakan ke Tempat Pembuangan Sampah. Berikut berbagai pelatan pendukung untuk meramunya yang sudah kami rusak menggunakan martil,” pungkasnya.
Pemusnahan itu dilaksanakan secara simbolis dengan cara dibakar dihalaman Kantor Bupati Tuban melibatkan jajaran Forkopimda Tuban. Diantaranya Ketua DPRD Tuban, Kajari Tuban dan ketua PN Tuban. ARIF AHMAD AKBAR