TUBAN
seputartuban.com – Pengejaran pelaku penjambretan pada Oktober 2014 akhirnya membuahkan hasil. Dua terduga pelaku berhasil ditangkap Polisi dan waktu dan tempat yang berbeda. Pengungkapan kasus ini berawal dari fitur BlackBerry Messenger (BBM) korban yang kembali aktif pasca penjambretan.
Kejadian penjambretan pada Sabtu (25/10/2014), korban bernama Yulistiana (36), asal Kelurahan Kutorejo Gang 1 nomor 141, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban dibocengkan suaminya, Dumadi (46), melintas jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo. Dengan membawa tas cokelat berisi 2 buah Ponsel dan uang tunai Rp. 1,2 juta.
Kemudian saat situasi jalanan sepi, tersangka Hendra Maarif (20), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban mengendarai sepeda motor beat warna hitam Nopol S 3904 FN. Dengan memboncengkan Eko Prasetyo (29), warga Dusun Kletek, Desa Mborno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto menyalip korban. Saat diarah kiri, tas korban ditarik dan langsung kabur.
Polisi yang mendapatkan laporan kejadian ini melakukan pengembangan kasus. Hingga akhirnya mendapatkan setitik celah untuk menangkap kedua tersangka. Yakni fitur BBM dalam Ponsel korban kembali aktif dengan nama akun baru sebagai pemiliknya.
“Korban berhasil kami tangkap dari pengakuan Kartiko (pembeli Ponsel hasil jarahan) warga Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kemudian Polisi melakukan penelusuran, bahwa pemilik baru ini mendapatkan dengan membeli dari seseorang. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar saja bahwa penjual BB tersebut adalah tersangka Hendra. “Informasi ini kemudian kita berhasil mengamankan Hendra,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, Jumat (13/02/2015).
Setelah tersangka Hendra diamankan, Polisi mendapatkan pelaku lainya. Yakni tersangka Eko Prasetyo. Kemudian dilakukan penangkapan dalam waktu singkat.
“Kedua tersangka kami kenakan kasus pencurian dengan pembertan. Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” pungkas kasatreskrim.
Tersangka sudah melancarkan aksinya sebanyak 13 kali melakukan aksi di wilayah Kabupaten Tuban. Polisi mengamankan sebagai barang bukti berupa 5 buah Ponsel dengan rincian 2 buah blackberry dan 2 buah merk Nokia dan Samsung. 3 buah kaos hasil kejahatan, 2 unit sepeda motor Jupiter Z warna merah dengan Nopol S 2094 EO dan Honda beat warna hitam S 3904 FN. Serta 1 buah tablet merk samsung, 2 buah hp merk nokia dan samsung. ARIF AHMAD AKBAR