JATIROGO

Seputartuban.com–Upaya Pemkab Tuban mendayagunakan sumur minyak tua Gegunung di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgalan, makin tidak jelas ujungnya. Sebab, hingga saat ini izin pengelolaan sumur di lahan milik Perhutani KPH Jatirogo ini masih terganjal Kementerian Kehutanan.
Belum turunnya izin tersebut otomatis membuat rencana eksploitasi yang rencananya akan dikelola Perusahaan Daerah Aneka Tambang Tuban bekerjasama dengan Pertamina TGE, belum bisa dimulai.
Adm Perhutani KPH Jatirogo, Ahmad Basuki, membenarkan izin pengelolaan sumur Gegunung dari Kementerian Kehutanan masih belum turun. Minggu depan direncanakan akan dilakukan penelitian oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) 5 Yogyakarta. Dalam hal ini,
kapasitas KPH Jatirogo hanya sebatas sebagai pihak koordinasi. Pengambil keputusan tetap berada di tangan kementerian kehutanan.
“Kita selalu lakukan kordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Namun sampai saat ini kita masih belum menerima kabar terkait izin untuk pemakaian lahan tersebut,” kata Basuki, Rabu (11/06/2014).
Menurut dia, apabila izin dari Kementerian Kehutanan sudah turun maka Pertamina harus mempersiapkan lahan pengganti dua kali lipat dari luas lahan yang akan dipakai untuk pengelolaan sumur minyak tua yang ada dilahan milik perhutani seluas 49 hektar tersebut.
“Untuk lahan penggantinya bisa di dalam maupun di luar daerah. Yang penting masih dalam satu aliran sungai,” tandas Basuki.
Hanya saja, dia berharap jika nantinya tambang sudah beroperasi agar Pertamina dan Pemkab Tuban memperkerjakan masyarakat sekitar lokasi. Sebab selama ini masyarakat sekitar sumur tua bekerja sebagai petani hutan yang ada di lokasi itu.
“Dengan begitu masyarakat yang ada di kawasan sumur tua bisa terlibat langsung dalam proyek ini,” kata Basuki. MUHLISHIN