119 Pasangan Catin Menikah Malam 29 Ramadan

seputartuban.com, TUBAN – Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementrian Agama (Kemana) Kabupaten Tuban, mencatat sebanyak 119 pasangan Calon Pengantin (Catin) menikah pada malam 29 Ramadan. Mereka dari 13 kecamatan di Kabupaten Tuban.

Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mohamad Kosim menjelaskan secara detail masih belum dilaporkan semua. Karena masih proses pendaftaran dan masih ada beberapa kecamatan yang belum melaporkan, kemungkinan besar jumlah tersebut akan naik.

“Masih ada beberapa kecamatan yang belum melaporkan data pendaftar nikah. Tapi mungkin juga di saat pandemi Covid-19 menurun,” katanya.

Selain itu, Kosim menambahkan karena sebelumnya memang tidak diperbolehkan. Namun karena berhubungan dengan pelayanan masyarakat, maka ketentuan pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau bisa ditunda saja. Tapi jika memang harus dilaksanakan maka harus sesuai regulasi yang sudah ditentukan,” imbuhnya.

Sesuai surat edaran Direktorat Jendral Bimas Islam Kemana RI, secara aturan tetap bisa dilaksanakan nikah. Dengan anjuran semua pelaksanaan di kantor dan protokol kesehatan diperhatikan.
“Sesuai dengan surat edaran, satu pasangan tidak boleh dkdampingi lebih dari 10 orang. Agar tidak terjadi konsentrasi masa dalam satu tempat,” sambungnya.

Lebih lanjut, jika memang pelaksanaan pernikahan harus dilakukan di rumah. Maka harus ada permohonan kedua Catin atau wali nikah, kemudian dari KUA bisa mempertimbangkan prosesi pernikahan di rumah. “Mungkin hanya sekedar akhad nikah saja yang bisa dilakukan. Tapi kalau ada resepsinya jelas tidak boleh,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email