10 Bulan 7 Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp. 1,4 Milyar

TUBAN

seputartuban.com – Tercatat 7 kasus korupsi di Kabupaten Tuban selama Januari 2013 hingga Oktober 2013 diproses hukum. 2 diantaranya masih dalam pemberkasan, sedangkan 5 lainya sudah mendapat putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

ilustrasi korupsiBerdasarkan data dari Kejaksaan Negeri Tuban, Senin (09/12/2013), 2 kasus yang masih didalami tim jaksa adalah kasus korupsi dugaan korupsi dengan tersangka Ketua kelompok Tani Ngudi Mulyo, Mulyadi (36), warga Desa Pulogedhe, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Tersangka telah menerima dana APBD Kabupaten Tuban tahun 2009 sebesar Rp. 259 juta. Yang direncanakan untuk pembelian gabah namun tidak sesuai Pedoman Umum (Pedum).

Kasus yang masih belum lengkap lainnya yakni kasus korupsi yang menyeret Winingsih (38), warga Desa Saringembat, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Ketua pemberdayaan perempuan dalam PNPM MP itu diduga telah menggunakan uang pinjaman dari program itu sebesar Rp. 101.207.900.

Sedangkan 5 kasus yang sudah mendapat putusan hakim Tipikor, April 2013 dengan terdakwa mantan kepala desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Sulistyowati. Dijatuji hukuman pidana penjara 4 tahun penjara, dipotong masa tahanan dan denda Rp. 75 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 492.862.225.

Kedua, Kasus korupsi Beras Miskin (Raskin) yang menjerat Mudhofar, Munadi, kundori dan Maskup, semuanya warga Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Para terdakswa telah dijatuhi hukuman pidana penjara selam 3 tahun, 6 bulan potong masa tahanan. Dengan denda masing-masing Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ketiga, kasus penylahgunaan raksin untuk alokasi bulan Juli  2012, dengan 4 terdakwa yaitu Suyuti, Mochamad Soim, Musli dan Arifin, semuanya warga Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Ke 4 terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan. Denda masing-masing sebesar Rp. 50 juta dan uang pengganti Rp. 141.174.000.

Ke-empat, kasus yang menjerat Sukisno dan Karmono warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Keduanya tersangkut kasus persewaan tanah kas desa seluas 27.529 meter persegi selama 3 tahun sebesar Rp. 198.387.467. Keduanya kini telah dijatuhi hukuman selama 2 tahun 6 bulan potong masa tahanan. Dengan denda masing-masing sebesar Rp. 50 juta.

Kelima, kasus korupsi penggelapan Raskin yang menimpa Abu Tolip (41) warga Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Teerdakwa telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan potong masa tahanan. Dengan denda Rp. 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 141.174.000.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Adi Idris saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (09/12/2013) mengatakan bahwa pihaknya sudah menangani kasus korupsi sebanyak 9 kasus. Baik yang diungkap Kejari Tuban maupun limpahan Polisi.

“Dari 5 kasus yang sudah mendapat putusan, 3 kasus kasasi, yaitu kasusnya Sulistyowati, Mudhofar dan temannya serta Suyuti dan kawannya. Yang kasusnya Sukisno dan Abu Tholib itu banding.  Kerugian negara, dari 7 kasus itu sampai Rp. 1.464.352.592,” jelasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email