TUBAN
seputartuban.com – Warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban kembali tersangkut kasus asusila. Kini giliran Nur Sahid (23), warga Dusun Watukuwo, Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, ditangkap Polisi lantaran diduga mencabuli remaja hingga 5 kali ditempat berebeda.
Perbuatan mesum Nur Sahid berawal ketika dia berkenalan dengan korban, MA (14), gadis asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, melalui pesan singkat telepon selular yang dikirim secara acak. Komunikasi yang terbangun tidak sengaja ini lalu berubah menjadi hubungan asmara.
Setelah hubungan cinta keduanya terjalin selama 7 bulan, tersangka mulai beraksi untuk merenggut keperawanan korban. Kemudian mengajak remaja yang masih kelas VIII di salah satu MTs (Madrasah Tsanawiyah) di Kecamatan Soko ini untuk jalan-jalan. Dan saat di Lapangan Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, persetubuhan keduanya pertama kali terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Perbuatan serupa terulang kedua kalinya.
Hubungan layaknya suami istri kembali terulang ketiga hingga kelima kalinya. Dirumah bibi tersangka, di Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Perbuatan mesum itu dilakukan didalam rumah, dan sekali diantaranya dilakukan disamping kamar mandi.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi di Mapolres Tuban, Senin (19/08/2013) menjelaskan peristiwa ini terkuak berawal dari kecurigaan bibi tersangka. Karena hubungan tersangka dan korban tidak biasa. Hal ini disampaikan ke orang tua tersangka, hingga akhirnya sampai ketelinga orang tua korban.
Setelah mendapat laporan orang tua korban, Polisi melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menangkap tersangka dan menjebloskan ke sel tahanan Mapolres Tuban. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak 5 kali. “2 kali di lapangan sepakbola dan 3 kali di kamar mandi rumah bibi tersangka,” lanjutnya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 buah baju lengan panjang dan pendek warna biru, 2 buah boneka warna jingga. “ Boneka kelinci warna pink, katanya hadiah untuk korban. terancam pasal 81 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,“ lanjutnya.
Dihari yang sama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tuban, juga mendapat laporan warga dengan kasus serupa. Dengan terduga pelaku atas nama Heru Supriyadi (19), warga Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Kabupeten Tuban.
Tersangka telah mencabuli korban berinisial AP (17) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku telah mencabuli korban sebanyak 1 jali di rumah teman tersangka. Sabtu (10/08/2013) lalu.
“Keterangan korban 1 kali. Pacaran mulai bulan juli 2013 lalu. Setelah disetubuhi, korban cerita kepada tetangganya karena dia takut hamil. Keluarga tahu dan baru melapor. Pasal dan ancamannya sama, “ ungkapnya. (han)