Warga Bangilan dan Jatirogo Tuntut Ganti Rugi Dampak Semburan Sumur

TUBAN

BEREBUT MINYAK : Warga saat mengambil minyak mentah yang menyembur disekitar lokasi sumur
BEREBUT MINYAK : Warga saat mengambil minyak mentah yang menyembur disekitar lokasi sumur

seputartuban.com – Akibat semburan minyak bercampur air dikawasan sumur tua kawasan hutan petak 58 perhutani RPH Tawun, BKPH Bahoro, KPH Jatirogo, menyebabkan kerugian petani. Pasalnya tanaman disekitar lokasi mengalami kerusakan akibat luberan minyak bercampur air.

28 hektar tanaman 55 petani mengalami kerusakan. Kondisi sawah rusak akibat tercemari minyak bercampur air yang meluber tidak terurus.  Armaya Mangkunegara ditunjuk para petani untuk melakukan advokasi hukum agar mendapatkan hak ganti rugi.

“Warga yang saya wakili ini adalah yang sawah dan tanahnya rusak akibat penambangan. Normatif saja. Siapa yang menyebabkan kerugian bertanggung gugat agar mengganti kerugian yang diderita oleh pihak lain,” ungkapnya kemarin.

Armaya tidak menyebutkan besaran ganti rugi yang diminta warga. Namun dia menjelaskan kerugian petani dialami kawasan Desa Dingil, Kecamatan Jatirogo seluas 19.9 hektar dan kawasan Desa Kumpulrejo (tawun), Kecamatan Bangilan seluas 8,1 hektar. “Ya masing-masing warga beda. Sesuai luasan tanahnya. Hitungan kerugian berdasarkan hasil panen yang seharusnya didapat,”. ungkapnya

Putra pengasuh Ponpes Wali Sembilan ini juga menyebutkan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian petani ini. “Yang sudah mengakui menambang disitu dan menyebabkan kerugian kepada warga adalah koperasi pertambangan mandiri,” tegasnya.

Diketahui, akibat pertambangan yang menyebabkan pohon jati disekitar lokasi kejadian juga mati. Namun juga belum jelas apakah para penambang akan diminta ganti rugi atau tidak. Bahkan juga belum diketahui, apakah perusakan hutan dan lingkungan ini juga dikategorikan perbuatan melawan hukum. MUHAIMIN

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses