TUBAN
seputartuban.com – Waki Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein belum mengetahui adanya dugaan pungutan dalam proses pembuatan sertifikat tanah. Dalam program pembuatan sertifikat tanah gratis bagi nelayan di 3 kelurahan diwilayah Kecamatan Tuban.
Saat dikonfirmasi Selasa, (29/10/2013) Wabup mengaku belum mendapat laporan terkait realisasi program sertifikat tanah gratis bagi nelayan ini. Apalagi soal penarikan biaya Rp. 500 ribu, dirinya juga belum mendapat laporan. “Nanti saya akan klarifikasi keberadaannya, keperuntukannya untuk apa. Berarti gongnya tarikan itu Rp. 500 ribu itu. Nanti diperiksa,” janjinya.
Sebelumnya, sebanyak 130 nelayan di Kelurahan Kingking, Kelurahan Sidomulyo dan Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban masuk dalam program Kementrian Kelautan dan Perikanan. Yakni pengadaan sertifikat tanah gratis.
Namun prakteknya, nelayan dikenakan biaya Rp. 500 ribu untuk sejumlah kebutuhan. Seperti adanya pembayaran untuk ukur tanah, pembelian patok tanah, surat kelengkapan atau administrasi dari kelurahan.
Sedangkan biaya lain yang juga dibebankan biaya kepada warga adalah biaya pengukuran tanah, biaya matrei, biaya plastik sertifikat. Biaya map, biaya patok tanah dan biaya air minum petugas. Warga mengeluh karena biaya ini dianggap tidak jelas kegunaanya. Karena setiap pembayaran tidak diberi kwitansi tanda terima berikut rincian kegunaanya. (han)
ini tidak hanya di 3 desa Lho… “tolong segera usut tuntas semua…” terimakasih…