Usai Mundur, Kuasa Hukum Toin Bongkar Kejanggalan Penyidikan

TUBAN

MUNDUR : Kuasan Hukum Toin, Nur Aziz menunjukkan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum
MUNDUR : Kuasan Hukum Toin, Nur Aziz menunjukkan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum

seputartuban.com – Nur Aziz (38), kuasa hukum kasus pemerasan dengan tersangka M Mutoin, wartawan koran mingguan Trans 9 mengundurkan diri. Dia sudah 3 hari menjadi kuasa hukum Toin, namun karena sering mendapat intervensi dan tekanan keluarga, ia lalu mengundurkan diri.

Pengacara itu menjadi kuasa hukum wartawan asal Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban itu selama 3 hari. Sejak Senin (4/1/2016) sampai Kamis (7/1/2016).

Menurut Aziz, dia memutuskan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum karena keluarga tersangka sering ikut campur dan menekan dirinya. Alasan lain pengunduran dirinya karena tindakan Toin sudah merusak nama baik Pers.

“Walaupun saya ditantang dengan iming-iming yang memperkaya diri sekalipun saya tetap mengundurkan diri hanya karena membela orang yang sudah terbukti melakukan kesalahan. Selain itu ada beberapa temuan yang kami anggap janggal,” terangnya usai menandatangi surat pengunduran diri. Kamis (07/01/2016) siang di Mapolres Tuban.

Meski demikian, Aziz mengungkapkan kejanggalan dalam kasus ini. Yakni pasal yang disangkakan kepada tersangka melakukan tindak pemerasan. Dengan pasal 369 ayat 1 KUHP JO pasal 335 ayat 1KUHP dan ancaman pidananya selama 4 tahun.

Pasal itu dinilai Aziz tidak sama dengan pasal yang disangkakan kepada 3 wartawan pemeras pengusaha obat nyamuk sebelumnya. Ketiganya dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidanaya selama 9 tahun.

Bunyi JO pasal 335 ayat 1 KUHP tersebut menurutnya sudah dihapus hasil putusan Mahkamah Konstitusi pada 2013 silam. “Entah pengenaan pasalnya yang kurang tepat. Atau pihak kepolisian yang salah ketik, tentang pemberian ancamanya. Sehingga pasal yang sudah dihapuskan itu diikutsertakan didalam penulisan,” imbuh pria 38 tahun itu.

Selain itu pasal yang disangkakan kepada tersangka tersebut ancaman hukuman dibawah 5 tahun. Sehingga penyidik kurang kuat melakukan penahanan.

 Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Suharta, saat dimintai tanggapan atas pernyataan Nur Aziz itu hanya mengatakan bahwa penanganan tersangka hingga saat ini masih proses. “Sejauh ini kita masih melakukan tahapan proses sidiknya, dan tersangka masih kami tahan di Polres Tuban” pungkasnya.

Ia tidak berkomentar banyak saat menanggapi kejanggalan yang diungkapkan mantan pengacara tersangka. Dia hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan rangkaian penyelidikan serta masih melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka lainnya.

Diketahui tersangka sebelumnya ditangkap anggota Polisi saat transaksi dengan korban. Diduga kuat dia melakukan pemerasan atas kekeliruan korban mengambil helm. Kemudia dia meminta uang damai Rp. 10 juta hingga akhirnya dapat ditawar dan dilakukan pembayaran. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email