TUBAN
seputartuban.com – 5 warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban yang sempat dipanggil Polisi, Rabu (08/05/2013), dipulangkan lagi. Karena menurut penyidik tidak cukup bukti untuk menjerantnya keranah hukum.
Kaur Bin Ops Polres Tuban, Iptu Budi Friyanto, saat dikonfirmasi, Jum’at (10/03/2013) menegaskan kelima warga yang sempat diperiksa langsung dipulangkan. Meski sebelumnya diduga kuat mereka menambang pasir. Tapi tetap tidak dapat diproses hukum karena saat penggrebekan alat mekaniknya tidak sedang beroperasi. “Hanya dimintai keterangan saja, prosesnya tidak ada aktivitas saat dirazia. Disana tidak ada apa-apa. Sehingga tidak dapat diproses secara hukum. Alatnya kita amankan,” jelasnya.
Diketahui, Dalam Operasi Gabungan antara Polisi, Satpol PP Pemkab Tuban dan TNI, beberapa hari lalu petugas mengamankan sejumlah alat tambang. Berupa diesel peyedot pasir, paralon, perahu kayu, sekop hingga beberapa jurigen.
Dan sempat memintai keterangan sejumlah warga. Yaitu Sutrisno (44) dan Suharno (41), warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko. Jamin (48), Bambang Priyanto (46), Saeful (27), warga Desa Glagahsari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Usai diperiksa, mereka dipulangkan semua. (nal)