Penulis : Hanafi
TUBAN

Menurut data yang dihimpun dari Sat Reskoba, Polres Tuban, Selasa (30/10/2012) menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka yakni 0,362 gram sabhu, 1 butir pil inex. 11, 37 gram ganja kering, 24.035 butir pil karnopen. 930 butir pil Dextro, 20 butir pil Somadril, uang tunai Rp. 3.811.000, dan 5 buah ponsel berbagai merk.
Dari semua kasus yang sudah ditangani itu, terbagi menjadi 2 jenis kasus. Yakni narkotika sebanyak 3 kasus, dan penyalahgunaan peredaran obat daftar G (Generik) sebanyak 35 kasus.
Kaup Bins Ops (KBO) Sat Reskoba, Polres tuban, Iptu Imam Yuwono, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa, dari semuanya kasus yang ditangani, sudah diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “semua kasusnya sudah kita proses sesuai perundang-undangan,” jelasnya.
Foto : Iptu Imam Yuwono saat menunjukkan barang bukti karnopen hasil sitaan dari tersangka
