TUBAN
seputartuban.com–Proses akhir yang menjadi rangkaian tahapan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2015 di Kabupaten Tuban berjalan mulus. Ini setelah dalam fase akhir rapat yang melibatkan serikat pekerja, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Badan Pusat Statistik (BPS), Pemkab Tuban serta akademisi menetapkan angka Rp 1.485.000 untuk diajukan sebagai UMK Kabupaten Tuban tahun 2015.
Besaran UMK itu sesuai dengan agka kebutuhan hidup layak (KHL) Kabupaten Tuban 2015 yang ditetapkan sebesar Rp 1.389.945. Angka ini naik Rp 20.945 dibanding tahun 2014 yakni Rp 1.369.000. Hal itu sesuai rumusan KHL ditambah inflasi serta 50 persen pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tuban.
Kasi Pengupahan dan Kesejahteraan Dinas Sosial dan Tenagakerja (Dinsosnakertrans) Pemkab Tuban, Siti Chalimah, menerangkan usulan UMK tersebut akan sangat mempengaruhi roda perekonomian di Kabupaten Tuban.
“Karena akan sangat berkaitan dengan para pelaku usaha dan pelaku operasional perusahaan. Sehingga jika terlalu mahal akan memberatkan pengusaha. Tapi bilamana terlalu murah akan merugikan pelaku pekerja,” kata Siti, Selasa (21/10/2014) siang.
Diharapkan dengan kesepakatan bersama tersebut mampu untuk melakukan pengawalan dan kebijakan secara bersama sama. Tujuannya kedua belah pihak tida ada yang saling dikalahkan.
Sebelumnya, perwakilan serikat pekerja Ali Akhson Untung Wijaya, menjelaskan pihaknya berupaya menempuh jalan musyawarah atau mediasi dalam menyampaikan aspirasi pekerja yang sempat terpotong karena perbedaan asumsi.
“Saya rasa penetapan KHL sebetulnya masih kurang maksimal. Karena tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan pekerja atau masyarakat menengah ke bawah lainya. Belum sebagai jawaban jalan tengah agar masing-masing pihak tidak terlalu dirugikan,” tutur Ali Akhson. ARIF AHMAD AKBAR