TO Curyuti Perhutani Diserahkan Polisi, 3 Masih Buron

BANCAR

Tersangka saat di Mapolsek Bancar
Tersangka saat di Mapolsek Bancar

seputartuban.com – Sumari (38), warga Desa Plajan, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Harus mendekam dibalik jeruji tahanan. Karena diduga melakukan pencurian kayu jati. Di hutan petak 31 Perhutani RPH Sukoharjo, BKPH Bancar, KPH Jatirogo, Sabtu (19/01/2013).

Penangkapan bermula saat terduga pelaku bersama 3 temannya melakukan pencurian kayu jati (Curyuti). Yang diketahui petugas kemanan hutan. Dan memotong kayu curianya dengan ukuran diameter 30 Cm, panjang 7 meter  dibagi menjadi 2 potong.

Dan saat dilakukan penangkapan, hanya Sumari yang berhasil diamankan. Sedangkan 3 lainya berhasil melarikan diri. Kemudian kasus ini baru diserahkan ke Mapolsek Bancar, pada Selasa (18/3/2013).

Kapolsek Bancar, AKP Mohammad Supar, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (21/03/2013). Mengatakan  pelaku ditangkap oleh petugas Perhutani setempat. Setelah itu, berkas berikut terduga pelaku diserahkan Mapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan. Berupa kayu glondongan dan alat yang digunakan untuk memotong kayu berada di kantor Perhutani KPH Jatirogo. Akibat kejadian ini kerugian ditaksir sekitar Rp. 601.426.

” Pelaku ini TO Polhut Jatirogo, dia itu yang ikut menghadang petugas . Saat operasi gabungan Brimob, Polisi dan Polhub sewaktu penggrebekan kayu jati di Desa Gisikan, Kecamatan Kerek pada  bulan Januari 2013. Memang dari perhutani baru diserahkan ke kita, ” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email