TUBAN
seputartuban.com – Bambang Priyanto (37), warga Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, harus berlebaran dibalik jeruji tahanan Polsek Kota. Pasalnya, telah melakukan tindak pencurian, sepeda angin (onthel) milik Suparto (50), warga Jl. Lukman Hakim, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Rabu (07/08/2013), sekitar pukul 10.30 WIB.
Kejadian ini bermula saat terduga pelaku duduk di sebelah selatan tempatnya korban berjualan bakso. Setelah sekitar 30 menit kemudian, korban berpindah ke utara tempat jualan itu. Tiba-tiba, terduga pelaku langsung mencuri sepeda warna putih tulang itu dan dibawa menuju arah selatan.
Beruntung, korban yang saat itu sedang melayani pembeli bakso melihatnya. Terkejut dan spontan berteriak maling. “Saya tahu dia duduk di sebelas (selatan) kemudian pindah, ambil sepeda dan saya kejar. Tertangkap di gebugi warga tadi, terus diserahkan ke kantor polisi, ” ujar suami dari Khomsatun (39) ini.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan, pihaknya sedang dalam pendalaman kasus pencurian tersebut. Dari keterangan saksi dan korban, terbukti sengaja mencuri. Namun saat di mintai keterangan terduga pelaku yang memiliki 3 anak itu berpura-pura gila.
“Modu saja itu, agar seperti yang kemaren ada orang gila mencuri mobil. Kasian mau lebaran malah mencuri, kita akan tetap proses dengan ancaman pasal 362 KUHP hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” ungkapnya. (han)