Tertangkap Basah Saat Mengangkut Kayu Curian

Penulis : Muhaimin

PARENGAN

ilustrasi
ilustrasi

seputartuban.com – Hariyanto (31), Warga Desa Ngawun, Kecamatan Parengan, Kab. Tuban kini harus meringkuk ditahanan. Karena tertangkap basah sedang mengangkut kayu jati curianya. Sedangkan seorang temanya berhasil melarikan diri saat proses penangkapan.

Peristiwa penangkapan ini bermula saat terduga pelaku dan seorang temanya yang masih buron usai menebang kayu jati dikawasan Hutan Perhutani RPH Ngawun, BKPH Parengan Utara, KPH Parengan. Keduanya lalu mengangkut 8 batang kayu jati dengan menggunakan 2 sepeda motor jenis Suzuki dan Honda tanpa plat nomor.

Petugas gabungan Perhutani dan Polsek yang sudah mengendus aksi keduanya melakukan penghadangan diperjalanan. Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku Hariyanto berhasil ditangkap sedangkan temanya berhasil melarikan diri.

Kapolsek Parengan, AKP Ahmad Kusrin, saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2103) mengatakan bahwa pihaknya selain mengamankan terduga pelaku. Juga barang bukti 2 sepeda motor dan 8 batang kayu. Dan terduga pelaku lain yang kabur, identitasnya sudah dikantongi polisi. Dan hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“barang bukti 2 sepeda motor sudah protolan dan tanpa plat nomor serta kayunya. Untuk tersangka kita titipkan di tahanan Polres Tuban hari ini. Tersangka terancam Pasal 50 (3) huruf e UU no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.