TUBAN
seputartuban.com-Publik pendidikan di Kabupaten Tuban kontan merinding begitu mengetahui Mu’dzi tersangka skandal penyelundupan pupuk ternyata adalah pengajar madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Parengan yang telah menerima tunjangan sertifikasi guru.
Selain itu, tersangka yang ditangkap Koramil Montong Rabu (18/03/2015) lalu ini, juga mendapat kucuran tunjangan fungsional guru (TFG) di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban.
Penuturan sejawat pendidik, menyebutkan Mu’dzi yang tinggal di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, lulus dalam sertifikasi guru tahun 2012 dan berhak mendapatkan TPP. Tahun 2015 ini guru kelas MI Parengan tersebut juga telah masuk dalam daftar calon penerima TFG.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Tuban, M Muhlisin Mufa, meski menyatakan sudah menindaklanjuti kasus tersebut tak urung juga mengaku terkejut sekaligus terpukul.
Begitu mengetahui anak buahnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi, Muhlisin langsung melakukan komunikasi dengan kepala MI di mana Mu’dzi mengajar.
“Dalam minggu ini dia (Mu’dzi) saya panggil. Sekarang saya masih diklat di luar kota. Tunjangan sertifikasinya akan kita usulkan untuk dicabut,” ungkap Muhlisin saat dihubungi seputartuban.com melalui ponselnya, Selasa (14/04/2015) petang.
Menurut dia, TPP dan TF merupakan tunjangan guru yang berbasis kinerja. Saat yang bersangkutan tidak mengajar sesuai ketentuan dapat diberhentikan. Namun faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah norma sosial, agama maupun hukum.

Dengan status tersangka dan kemudian dikuatkan vonis pengadilan, maka seorang guru sudah melanggar norma hukum. Kalau perbuatan melanggar norma, tentu dia sudah nyata-nyata melanggar tata tertib sekolah. Dengan begitu Kemenag bisa menghentikan tunjangannya.
Muhlisin menegaskan, setiap pertemuan bulanan dengan para kepala MI pihaknya mewanti-wanti seorang guru harus dapat menjadi teladan bagi murid dan masyarakat.
“Tapi secara umum setiap pembinaan ke kepala sekolah selalu saya tekankan bahwa guru madrasah harus bisa menjadi uswatun hasanah (teladan yang bisa ditiru). Baik di sekolah maupun di tengah masyarakat,” tandas dia.
Kerja Keras Koramil Montong
Sejenak menoleh ke belakang, upaya Menteri Pertanian menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut mengawal dan memantau distribusi pupuk bersubsidi, direspon jajaran Kodim 0811 Tuban dengan tindakan konkret di lapangan.
Debut keberpihakan TNI kepada petani tersebut ditandai aparat Koramil Montong dengan menggulung pengiriman 3 ton pupuk bersubsidi tanpa dokumen, Rabu (18/03/2015) pagi di jalan raya poros desa Guwoterus-Nguluhan.
Pupuk bersubsidi jenis ZA dan Urea yang dipasok dari Kabupaten Rembang, Jawa Tengah tersebut, rencananya akan dijual di kawasan Desa Nguluhan, Kecamatan Montong.
Kronologi penggerebekan ini, bermula ketika Danramil Montong Kapten (Infanteri) Lasmito menerima laporan dari anggotanya ada mobil bak terbuka Nopol K 1739 ND melintas di depan Makoramil pukul 08.15 WIB yang diduga mengangkut pupuk.
Setelah dibuntuti hingga melewati Desa Guwoterus pik up itu berhasil dihentikan di kawasan Desa Nguluhan. Saat diperiksa, sopir pik up Kacung Widodo, warga Dusun Sumberan Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Tuban, terus terang mengaku tidak memiliki surat DO (delivery order) maupun surat jalan. Aparat kemudian menggiringya ke Koramil Montong dimintai keterangan.
Kepada petugas, Kacung mengaku hanya orang suruhan yang ditugaskan mengantarkan pupuk kepda salah seorang pembeli di Desa Nguluhan. MUHAIMIN, ARIF AHMAD AKBAR