Terpidana Penggelapan Mobil Usai Divonis Langsung Bebas

seputartuban.com, TUBAN – Mujiono (44), terpidana penggelapan mobil rental dan penipuan asal Dusun Kalirejo, Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Selasa, (4/4/2017) siang langsung bebas. Usai divonis bersalah dan mendapatkan hukuman penjara 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban.

Humas Pengadilan Negeri kabupaten Tuban, Donovan Akbar Kusumo Buwono

Humas Pengadilan Negeri kabupaten Tuban, Donovan Akbar Kusumo Buwono, mengatakan terpidana kasus penggelapan 7 mobil rental itu karena vonis hakim sudah dijalani sebelumnya pada masa penahanan 1 tahun.
 “Ia diancam pasal 372 Subs 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, Tuntutanya 1 Tahun dan sudah divonis 1 Tahun. Alasan tidak dilakukan penahanan karena ia sudah menjalani masa penahanan atas kasus penggelapanya,” terangnya, Selasa (4/4/2017) siang.

Sidang perkara tersebut sudah dilaksanakan selama 8 kali, yakni pelaksanaan sidang perdana dimulai sejak Kamis (23/2/2017) hingga pembacaan putusan pada Senin (3/4/2017). Sebagai Jaksa Penuntut umum (JPU) Atas kasus tersebut ialah Eka Hariadi, SH. Sedangkan Hakim Ketua Heneng Pujadi, SH. Serta Hakim Anggota Donovan Akbar, SH.

Sebelumnya terpidana dilaporkan ke petugas Unit Opsnal I, Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban dan diamankan pada Selasa, (15/11/2016) sekitar Pukul 14.00 WIB diwilayah Rest Area Tuban setelah petugas menyamar menjadi calon penerima mobil yang hendak digadaikan.

Ia diduga telah menggelapkan kendaraan rental Dwi Susanto (36) warga Desa Suwalan dan Nandi Sulistyo (32) warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu. Sigit Purnomo Harianto (26) warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding. Serta Abdullatif Syaifullah (30) warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban dengan cara digadaikan.

Seluruh barang bukti yang berhasil diungkap dan disita tersebut ialah 2 unit Toyota Avanza warna putih rakitan Tahun 2013 Nopol S 1015 HI dan Nopol S 573 HJ, 1 Unit Toyota Avanza warna merah metalik rakitan Tahun 2012 Nopol S 1103 HH. 1 Unit Toyota Avanza warna hitam rakitan Tahun 2012 Nopol S 1896 HI, 1 unit mobil Honda Mobilio warna putih rakitan Tahun 2014 Nopol S 1647 HL, 1 unit mobil Toyota Ayla warna Silver Nopol S 1078 HI.

“Seluruh barang bukti bisa keluar dan diambil oleh masing masing pemilik jika perkara sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR