Tarif Kopi Karnopen Rp. 20 Ribu

TUBAN

KARNOPEN LAGI : 3 pengedar karnopen ditangkap pada waktu dan tempat berbeda
KARNOPEN LAGI : 3 pengedar karnopen ditangkap pada waktu dan tempat berbeda

seputartuban.com – Warung kopi ini bukan biasa, karena pelangganya menerima layanan lebih. Yakni karnopen langsung ditelan, sambil mabuk menikmati kopi. Sebelum digrebek petugas, warung di Dusun Tambakrejo, Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban itu selalu ramai dikunjungi pelangganya.

Agar tidak terendus petugas, pemiliknya memiliki syarat khusus untuk konsumenya agar dapat menikmati kopi karnopen. 10 butir karnopen dimunum dilokasi kemudian diminum dengan secangkir kopi seharga harga Rp. 20 ribu.

Penggrebekan dilakukan dilakukan saat warung sedang buka. Petugas mengamankan pemilik warung berinisial KM (31) warga Dusun Tambakrejo, Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang. Serta menyita 700 butir karnopen yang belum sempat dijual. Saat diperiksa, tersangka laba Rp. 50 ribu untuk 100 pil karnopen. Dia membeli dari seseorang yang saat ini masih diburu polisi.

“Kami sudah lama mengincar tersangka namun belum cukup bukti. Hingga dia (tersangka) berhasil kami amankan. Tidak ada yang aneh diwarung itu, 10 pil karnopen itu sekali minum. Dan meminumnya menggunakan kopi, jadi ya sepintas mirip dengan orang ngopi biasa,” ungkap Kanit Reskirm Polsek Palang, AIPTU Waheru Purwantono. Senin (1/2/2016) siang.

Polisi juga menangkap pengedar lain ditempat terpisah. K (45) warga Dusun Karang, Rt 01/02 Desa Gesikharjo, Kecamatan palang. Ditangkap saat membawa karnopen sebanyak 106 butir yang akan dijual dikalangan pelajar.

S (36), warga Rt 01/02 Desa Ngadirejo Kecamatan widang. Dengan kepemilikan 128 butir karnopen. Ia diamankan setelah mengedarkan barang haranmya ke sejumlah pegawai swasta dan mahasiswa.

“seluruh barang bukti yang kami terima dari ketiga tersangka berjumlah 934 butik karnopen dengan uang tunai sebesar Rp 655.000. Mereka akan dikenakan dengan pasal 197 SUBS 196 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” tegas Kasat Res Narkoba Polres Tuban, AKP I Made Pattera Negara.

Saat ini Sat Res Narkoba Polres Tuban masih mengejar 3 tersangka lain yang diduga kuat terlibat pada kasus ketiganya. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email