TUBAN

seputartuban.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban belum melakukan penyesuaian tarif angkutan setelah penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah mulai Selasa (5/1/2016). Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 19 tahun 2015 tentang tarif angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan.
Selasa (5/1/2016) harga mulai dari pertamax mengalami penurunan dari Rp. 8.650/liter jadi Rp. 8.500/liter. Pertamax plus turun dari Rp. 9.650/liter jadi Rp. 9.400/liter. Pertamina Dex dari Rp. 9.850/liter ke Rp. 9.600/liter, dan Pertalite saat ini menjadi Rp. 7.900/liter dari sebelumnya Rp. 8.250/liter. Sedangakan untuk harga premium saat ini dijual Rp. 7.050/liter, dan Solar Rp. 5.650.
Kepala Dishub Kabupaten Tuban, A. Paraith mengatakan secara berkala pihaknya melakukan pertemuan rutin dangan paguyuban angkutan Tuban. Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal terkait angkutan, termasuk penurunan tarif angkutan. Sehingga pasca penurunan harga BBM belum dilakukan pembahasan. “Tiap tiga bulan sekali kami juga mengumpulkan paguyuban angkutan. Termasuk didalamnya juga mengkoordinasikan tentang tarif angkutan,” katanya.
Sesuai perbup tersebut dengan turunnya harga BBM maka tarif angkutan umum juga mengalami penyesuaian. “Penurunan harga BBM hanya beberapa rupiah, jadi tidak ada penurunan tarif angkutan,” jelasnya.
Diketahui, saat ini tarif angkutan dalam kota sebesar Rp 3.200 untuk umum dan Rp 1.600 untuk pelajar. Jika nanti harga premium turun sampai dibawah Rp 7.000 maka tarif angkutan perkotaan dipastikan akan turun sebesar Rp 3.000 untuk umum dan 1.500 untuk pelajar. “Tarif tersebut sudah termasuk Premi Asuransi Jasa Raharja, 60 Rupiah,” sambungnya.
Pihaknya terus melakukan pengawasan dilapangan, termasuk menerima pengaduan masyarakat terkait dengan tarif angkutan. “Sepanjang tahun 2015 ini belum ada pengaduan atau keluhan dari masyarakat terkait tarif angkutan umum. Jika memang ada angkutan yang nakal, kami akan melakukan teguran serta sanksi administrasi,” pungkasnya. USUL PUJIONO