WIDANG

seputartuban.com – Persoalan pembebasan lahan Waduk Jabung Ring Dyke yang terjadi di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, hingga saat ini masih belum ada penyelesaiannya. Petani penggarap masih belum menerima ganti rugi atas lahan yang telah lama dipakai bercocok tanam.
Beragam upaya suda dilakukan, mulai dari mengadu ke DPRD Tuban, Pemkab Tuban, dan juga ke Gubernur Jatim, DPRD Provinsi Jatim, bahkan ke DPR RI. Namun semua langkah tersebut nampaknya belum membuahkan hasil yang menggemberikan bagi mereka. Saat ini upaya baru dilakukan, yakni melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham).
Maschan (52), tokoh masyarakat Desa Mlangi saat diwawancarai, Jum’at (23/5/2014) mengatakan upaya yang selama ini dilakukan belum menghasilkan sesuai harapan warga. “Kita sudah berkali-kali mengadu ke DPRD Propinsi, Gubernur bahkan kemarin kita mengadu ke Komnasham, namun hingga saat ini masih belum ada kejelasan,” kata Maschan.
Sementara itu, ada sebanyak 560 KK dengan luasan kurang lebih 600 hektar, yang belum menerima ganti rugi lahan. Sementara status tanah tersebut adalah tanah negara (TN) bukan tanah kas desa, dan saat ini tanah itu disewakan oleh pemerintah desa setempat. “Kita menganggap adanya ketidakadilan, kenapa ada yang sudah dibayar dan ada yang belum, ada apa dibalik ini semua, padahal kita sama-sama warga Mlangi,” keluhnya.
Warga menganggap pemerintah pusat sampai daerah sampai saat ini belum menyelesaikan masalah ini. “Usaha yang kita lakukan sudah mentok, kita tinggal berharap kepada pemerintah yang baru nantinya bisa membantu menyelesaikan masalah ini. Sehingga masyarakat kecil tidak selalu tertindas. Kita menunggu dari Komnashan yang informasinya akan turun kesini bulan depan,” kata Maschan. MUHLISHIN
apanya yg harus diganti rugi ? tanah juga bukan milik pribadi, jd warga nggak punya hak. sdh jd kebiasaan warga, memakai tanha yg bukan haknya tp saat diminta oleh pemilik minta ganti rugi dll…….sadar pak…..