Sidang Lanjutan, PBRT Datangkan Saksi Warga Ring 1

Penulis : Hanafi

TUBAN

seputartuban.com – Sidang ketiga gugatan yang diajukan Paguyuban Bumi Ronggolawe Tuban (PBRT) dengan tergugat PT Semen Gresik dan PT Triagung Lumintu di Pengadilan Negeri (PN) Tuban Jl. Veteran No 3,  Selasa (30/10/2012) dapat digelar.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan para saksi dari penggugat. Diantaranya adalah Sholikhin (32) dan Wachid (30) keduanya warga Ring 1 PT. Semen Gresik. Sebelumnya sidang kedua dengan agenda mediasi dan pengecekan kelengkapan administrasi itu gagal dilaksanakan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wicaksono, ini mengungkap proses tender lelang barang bekas milik PT. Semen Gresik. Ketua Panitera Pengganti, PN Tuban, Sugeng, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, sidang kali ini versi penggugat dan berikutnya dari tergugat.

“Sidang selama hampir 2 jam, hanya pemeriksaan kelengkapan berkas lanjutan dan saksi dari penggugat, minggu depan agendanya berkas tergugat,” ungkapnya.

Kuasa Hukum PBRT, Sujono Ali Mujahidin, menjelaskan bahwa, pihaknya akan tetap melanjutkan persidangan, karena saksi sudah dihadirkan dalam persidangan. “Warga ring 1 yang menjadi saksi tadi, minggu depan akan dilanjutkan dengan penyerahan berkas. Kelengkapan dari tergugat, ” katanya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT. Semen Gresik, Yudi Burhan dari kantor LBH Zaidun & Pathners, Surabaya menjelaskan bahwa, kliennya yaitu Semen Gresik selalu siap untuk melanjutkan persidangan hingga tuntas. Agar saling terbuka dan lebih jelas. “Minggu depan giliran kami menyerahkan berkas yang dibutuhkan persidangan, ” jelasnya.

Foto : ilustrasi