TUBAN
seputartuban.com – Satnarkoba Polres Tuban berhasi menangkap salah satu bandar pengedar pil kanopen di Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Kamis (05/09/2013). Haryanto alias Bonce (40) warga Jl. Asrama Haji, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban ditangkap Polisi.
Penangkapan bermula saat, petugas mencurigai, bahwa lelaki yang kesehariannya bekerja menjadi jasa servis elektronik itu menjadi bandar pil karnopen. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pemantauan di rumahnya.
Dari pengawasan selama kurang lebih sepekan, petugas mendapati beberapa keterangan dari sejumlah saksi. Kemudian, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi konsumen. Setelah cukup bukti, petugas langsung meringkusnya dan membawanya ke Mapolres Tuban.
Kaur Bins Ops (KBO) Satnarkoba, Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono saat dikonfirmasi, Jum’at (06/08/2013) mengatakan bahwa terduga pelaku merupakan pengedar pil karnopen dengan jumah skala pembelian cukup besar. Dari keterangannya, setiap minggu dirinya mengaku mendapat pasokan dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Karnopen yang dijuanya itu setiap minggunya tinggal mengambil disebuah tempat dalam keadaan sudah berbungkus dalam paket. Saat ditanya oleh petugas, terduga pelaku tidak mengetahui siapa bandar besar diatasnya.
Disamping itu, terduga pelaku juga mengaku bahwa dirinya membeli setiap 10 butirnya sehaga Rp. 18 ribu, dan dijual Rp. 20 ribu. Barang bukti yang berhasi disita sebesar 50 pil karnopen dan uang tunai diduga hasil penjuaan sebesar Rp. 40 ribu.
“Ditanya pembayarannya itu, ya dirinya menaruh uang di tempat pengambilan paket. Katanya baru jualan 3 bulan. Kita tetap akan lakukan tindak lanjut dan mencari bandar yang besar lagi. Tersangka terancam pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelasnya (han)