Selewengkan Solar Subsidi Pakai Dump Truk

TUBAN

seputartuban.com – Kabupaten Tuban nampaknya masih belum bersih dari para pelaku penyalahgunaan solar subsidi. Karena Polisi kembali menangkap terduga pelaku penyalaghunaan solar subsidi dengan memakai dump truk.

Penyelewengan solar subsidi
DIRINGKUS : Tersangka dan barang bukti saat di Mapolres Tuban

Polisi menangkap Kusnanto (37) warga Dusun Gumeng, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, saat mengangkut 90 jerigen menggunakan dump truk Nopol L 1356 LD. Dengan kapasitas total solar mencapai 3.000 liter.

Berdasarkan data di Mapolres Tuban menyebutkan kejadian ini berawal saat terduga pelaku sedang mengangkut solar menggunakan dum truk warna putih. Usai membeli muatanya dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di kawasan Desa Maibit, Kecamatan Rengel. Kemudian akan dikirim ke kawasan Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Aksi nekat ini terbongkar saat Polisi melakukan penghadangan dan memeriksa truk dikawasan Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Selasa (18/2/2014) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah diperiksa, petugas menemukan 90 jerigen penuh solar, dengan masing-masing berisi 30 liter sampai 35 liter.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Tuban, Iptu Budi Friyanto saat diwawancarai, Jum’at (21/2/2014) mengatakan hasil penyidikan bahwa terduga pelaku yang telah menjadi tersangka ini memodifikasi dump truknya. Yakni bagian tangki bahan bakar diperbesar, agar dapat menampun solar dalam jumlah besar.

Tiap usai membeli, solar dari dalam tangki dipindahkan ke jerigen yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah terkumpul baru diangkut dan dikirim ke pembelinya.  Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tuban.

Polisi juga akan mengembangkan perkara ini, untuk mengetahui apakah ada pelaku lain dalam kasus ini. “tersangka dijerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Budi. (lis)