TUBAN
seputartuban.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan untuk waduk Jabung Ring Dyke, Sekretaris Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Candi kini menjalani hari-harinya di Lapas Tuban.

Candi (37), Sekdes dan merangkap jabatan sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban sejak Jumat (23/9/2016) pagi. Ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban untuk mempermudah keperluan penyidikan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tuban, I Made Wendra mengatakan bahwa sesuai prosedur, penahanan akan dilakukan selama 20 hari. Namun masa penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari jika proses penyidikan belum dikatakan selesai. “Ini sebagai upaya untuk mempermudah penyidikan dan menghindari agar tidak berupaya menghilangkan barang bukti,” terangnya Selasa (26/9/2016) siang.
Menurutnya, Kejari tuban sudah melakukan penyelidikan perkara tersebut sejak minggu awal di bulan Desamber tahun 2015 lalu. Dari beberapa saksi dan barang bukti yang diperoleh, diduga tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 800 juta. Besaran nominal itu didapat dari biaya pembelian lahan dengan rincian sebesar Rp 30 ribu per-meter untuk tanah berstatus milik yayasan. Dan sebesar Rp 9 ribu per-meter sebagai biaya pembelian lahan milik perorangan.
Sedangkan temuan data dilapangan, luasan tanah yang dijual tersebut bukan merupakan milik pribadi maupun milik yayasan. Melainkan tanah yang memiliki luas kurang lebih 10 hektar tersebut berstatus Tanah Negara (TN) yang diduga datanya dipalsukan.
Dia dijerat pasal 2, 3, dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Made menambahkan setelah masa penyidikan selesai, akan disegerakan menunjuk Jaksa Penuntuk umum (JPU). Kemudian melimpahkan kasusnya untuk disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim. “Kita masih merampungkan berkas perkaranya. Untuk sementara kami belum melakukan penyitaan barang bukti. Namun berbagai barang bukti pendukung sudah kami miliki seperti fotokopi beberapa berkas,” pungkasnya.
Pihak Kejari Kabupaten Tuban saat ini masih melakukan penyidikan kasus ini, Untuk mendalami apakah ada keterlibatan tersangka lain atau tidak. ARIF AHMAD AKBAR