Sehari Jual Ratusan Karnopen, Pengedar Ditangkap Polisi

SEMANDING

tsk karnopen
Tersangka Karnopen

seputartuban.com – Mohammad Fauzan (22), warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, harus mendekam di jeruji tahanan Mapolres Tuban. Karena diduga mengedarkan obat daftar G jenis karnopen tanpa ijin.

Pemuda tersebut ditangkap Sat Narkoba Polres Tuban, saat menjual daganganya di depan Pasar Baru Tuban. Tepatnya di Jl. Gajah Mada, Kabupaten Tuban.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa transaksi jual beli pil karnopen tersebut sering dilakukan di kawasan tersebut.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Hasilnya, petugas menemukan terduga pelaku sedang menjual pil karnopen. Tersangka langsung ditangkap.

Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sedikitnya 20 butir karnopen yang diambil dari saku celananya. Selain itu juga uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 50 ribu.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskoba, Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (08/05/2013) mengatakan pihaknya terus menggiatkan penindakan hukum ini. Hal ini untuk menekan peredaran Narkoba dan sejenisnya.

Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, dalam sehari bisa menjual pil karnopen lebih dari 100 butir. Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus ini. “Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan RI, dengan ancaman dibawah 5 tahun penjara. Diharapkan dengan pencanangan Zero Narkoba masyaraka sadar bahaya Narkoba, ” ungkapnya. (han)

2 komentar

Komentar ditutup.