MERAKURAK
seputartuban.com – Tarmaji (45), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Tuban. Pasalnya menjadi pengedar togel dan ditangkap Polisi saat merekap tombokan.
Kejadian bermula saat petugas memperoleh laporan warga. Bahwa, Tarmaji yang juga sebagai kuli angkut itu menerima tombokan judi jenis togel. Oleh Polisi dilakukan penyelidikan. Petugas Polsek Merakurak, melakukan penangkapan dirumahnya, Rabu (22/05/2013). Saat tersangka sedang menerima tombokan.
Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 4 lembar kertas tombokan. Selain juga terdapat 1 buah telepon seluler merk Nokia yang digunakan menerima tombokan melalui pesan singkat. Selain itu juga didapati uang sebesar Rp. 382.000, diduga dari uang tombokan togel.
Kapolsek Merakurak, Iptu Simon Triyono, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (23/05/2013) mengatakan, terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tuban sekitar pukul 10.00 WIB. “Pelaku terancam pasal 303 ayat 1 ke 2 huruf e, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ” ungkapnya. (han)