TUBAN
seputartuban.com – Reklamasi pantai yang dilakukan pihak Koperasi Maulana Ibrahim Asmoro Qondhi di kawasan pantai Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Harus tetap menunggu perijinan dari Bupati Tuban. Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan, Pemkab Tuban, Mustarikhah saat pertemuan tim khusus diruang pertemuan Pemkab Tuban, Kamis (23/05/2013).
Dalam pertemuan itu menghasilkan, reklamasi sepanjang 200 Meter dan lebar 20 meter itu tetap menunggu perijinan dari Bupati Tuban. Selain itu juga didapati 3 persetujuan lainnya. Yaitu status tanah harus diklarifikasi terlebih dahulu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya untuk memperjelas kepemilikan dan hak penggunaan atas tanah.
Apabila perijinan diberikan, pihak pengelolan reklamasi harus tetap menjaga ketertiban. Dimaksudkan agar pihak Koperasi dan Yayasan bisa tetap rukun dan mengelola bersama. Selain itu bila reklamasi diperbolehkan, tetap tidak diperbolehkan ada bangunan. Alasannya bisa menutupi dan mengurangi keindahan pantai.
“Sementara reklamasi dihetikan dahulu. Sampai selesai perijinan baru dikerjakan. Kita harus saling menghormati, karena memiliki tugas dan kewajiban masing-masing, ” ujarnya Mustarikhah.
Kepala Satpol PP, Heri Muharwanto. Saat dikonfirmasi juga mengatakan hal yang sama. Bahwa keputusan rapat tersebut merupakan kesepakatan bersama. Sehingga apabila masih terjadi pengerjaan reklamasi akan tetap ditindak sesuai aturan.
Meskipun lahan tersebut masih sengketa, karena pihak Koperasi Maulana Ibrahim Asmoro Qondhi merasa memiliki hak guna untuk mereklamasi. Sedangkan Yayasan Maulana Ibrahim Asmoro Qondhi mengklaim memiliki bukti kepemilikan hak milik pantai tersebut.
Namun, hal tersebut harus tetap menunggu kejelasan dari pihak BPN. Agar perijinan bisa dikeluarkan dan sesuai aturan pertanggung jawaban reklamasi. “Tadi BPN belum bisa hadir, karena masih banyak pekerjaan. Direncanakan akan dilakukan pertemuan lagi, ” katanya.
Dari pemberitaan sebelumnya, Satpol PP telah menindaklanjuti laporan warga, adanya aktivitas pengurukan pantai di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dan sempat menghentikan proses pengurukan, karena belum berijin.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang reklamasi pantai. Setiap kegiatan yang dilakukan badan/instansi/perorangan dalam reklamasi/pengurukan pantai harus ijin Bupati Tuban. (han)
ah…banyak teori , kalo memang dihentikan hentikan sekarang seharian tadi masih aktifitas..mana ketegasannya Satpol PP, bukankah di kecamatan juga ada Satpol PP, masak pejabat gak tegas dilapangan