Sebulan 200 Pasangan Cerai, Terbanyak Karena WIL

TUBAN

seputartuban.com – Sebanyak 1.339 pasangan suami istri di Kabupaten Tuban telah diputus bercerai di Pengadilan Agama (PA) Kab. Tuban. Jumlah itu dari total laporan yang diterima selama semeter awal 2016 sebanyak 1.354 laporan.

Pengadilan Agama Kabupaten Tuban
Pengadilan Agama Kabupaten Tuban

Wakil Panitera PA Kabupaten Tuban, Ahmad Busyiril merincikan dari data yang dimilikinya sejak Jumat (1/1/2016) hingga Senin (18/7/2016), pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 751 laporan perkara cerai gugat, dan 588 perkara cerai talak.

“Kasus penyebab perceraian tertinggi didominasi oleh pasangan laki-laki yang memiliki wanita idaman lain (WIL). Pihak suami yang tidak bertanggung jawab pada keluarganya dan faktor ekonomi,” katanya.

Menurut dia, untuk data putusan per bulan, kasus cerai gugat pada bulan Januari sebanyak 169 laporan perkara, selesai sebanyak 97 perkara. Pebruari menerima 111 laporan perkara, selesai sebanyak 135 perkara. Maret menerima 132 laporan perkara, selesai sebanyak 153 perkara.

Pada bulan April menerima 133 laporan perkara, selesai sebanyak 104 perkara. Mei menerima 147 laporan perkara, selesai sebanyak 132 perkara. Juni menerima 80 laporan perkara, selesai sebanyak 130 perkara.

Sedangkan perkara cerai talak, selama Januari menerima 122 laporan perkara, selesai sebanyak 124 perkara. Pebruari menerima sebanyak 94 perkara, selesai sebanyak100 perkara. Maret menerima sebanyaak 96 laporan perkara, selesai sebanyak 99 perkara.

Ditambah 107 laporan perkara yang diterima pada April, selesai sebanyak 83 perkara, Mei menerima sebanyak 108 laporan perkara, selesai sebanyak 89 perkara. Juni menerima sebanyak 65 laporan perkara, selesai sebanyak 93 perkara.

“Rata rata dari pihak laki-laki yang meninggalkan kewajiban dan tidak memberikan tanggung jawab pada keluarga. Sisanya para pekerja yang bekerja diluar daerah hingga munculnya orang ketiga, dan menurunya faktor perekonomian yang memicu cek cok (pertengkaran),” imbuh busyiril.

Sedangkan selama 2015 kasus perceraian didominasi pihak istri yang menggugat cerai karena suaminya tidak bertanggung jawab. Perceraian tertinggi itu didominasi warga Kecamatan Semanding, disusul kemudian warga kecamatan Tambakboyo dan warga di Kecamatan Palang.

Data yang diterima sepanjang tahun tersebut, PA Tuban telah menerima sebanyak 1.187 perkara cerai talak dan 1.495 kategori cerai gugat. Sedangkan perkara yang sudah diputus sebanyak 1.236 cerai talak dan 1.495 cerai gugat. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email