TUBAN

seputartuban.com – Sat Pol PP Pemkab Tuban berjanji akan menindak tegas pengelola tambang di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban yang tidak menggubris penyegelan yang telah dilakukan. Aparat penegak Perda ini juga berharap para pengusaha nakal juga bisa dijerat UU Lingkungan Hidup oleh pihak terkait.
Kepala Sat Pol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto mengatakan pihaknya telah melakukan penyegelan alat berat dan penutupan lokasi galian di Dusun Depes, Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jumat (19/09/2014). “Itu sudah kami tutup Jumat, kalau tidak dihiraukan, akan kami tindak lanjuti lagi. Dan kami juga mohon dibantu dari pihak kecamatan agar turut serta membantu,” ungkapnya, Minggu (21/09/2014) sore.
Heri lebih lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat menindak atau memproses pelanggaran perda ini ke tindak pindana. Karena tidak ada klausul ancaman pidana yang tertera dalam Perda. Namun para pembangkang ini jika tetap saja beroperasi secara ilegal sebenarnya dapat dijerat dengan UU Lingkungan hidup oleh pihak terkait.
“Kalau di Perda tidak ada ancaman pidananya, tetapi mereka sebenarnya dapat ditindak dengan UU Lingkungan Hidup oleh pihak terkait, karena kami tidak memiliki wewenang itu. Dengan keterbatasan personil kami, kami mohon pihak kecamatan juga turut aktif membantu penegakan Perda ini,” pungkas Heri. MUHAIMIN
Berita sebelumnya : Tambang Galian C Tak Berjijin Beroperasi