Sat Pol PP Hentikan Pengurukan Pantai Tanpa Ijin

PALANG

pengurukan pantai
BELUM BERIJIN : Aktivitas pengurukan pantai ini dihentikan Sat Pol PP

seputartuban.com – Menindaklanjuti laporan warga, adanya aktivitas pengurukan pantai di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Sat Pol PP Pemkab Tuban menghentikan paksa, Selasa (21/05/2013).

Kepala Satpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (21/05/2013) membenarkan adanya aktifitas pengurukan pantai secara ilegal. Setelah dipastikan tidak mengantongi ijin, aktifitas yang dilakukan atas naungan yayasan tersebut langsung dihentikan. “Itu memang belum berijin laporannya. Dan sudah kita hentikan,” ujarnya.

Terpisah, Camat Palang, Sugeng Winoto saat dikonfirmasi juga membenarkan aktivitas realisasi program bantuan dan koperasi ini masih ilegal. Menurutnya, pihak yayasan baru mengantongi perijinan dari Kepala Desa Gesikharjo. Namun belum sampai mendapat ijin dari Bupati Tuban.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang reklamasi pantai. Setiap kegiatan yang dilakukan badan/instansi/perorangan dalam reklamasi/pengurukan pantai harus ijin Bupati Tuban. Hal ini belum dilakukan oleh pihak Yayasan. Sehingga pihaknya menyarankan agar segala bentuk aktifitas dalam reklamasi dihentikan.

Dan selama beberapa hari lalu, Camat Palang sudah memanggil perwakilan yayasan selaku penanggung jawab dan koperasi sebagai pelaksana proyek reklame. Dan meminta agar proses perijinan dilanjutkan hingga ke Pemkab Tuban. “Saya akan membantu untuk memfasilitasi agar bisa memperoleh legalitas. Sebatas tugas saya sebagai camat. Saran saya agar proses perijinan dilakukan dulu, baru diteruskan,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Yayasan Maulana Ibrahim Asmoro Qondhi, Sukardi saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan dirinya masih repot. Sehingga tidak dapat memberikan penjelasan. (han)

Print Friendly, PDF & Email

3 komentar

  1. pengurukan itu ada tendensi terkait PILKADES mendatang, tlg SATPOL PP tegas menghentikan, karena sampai sore tadi 22/05/2013 sekira jam 5 sore aktifitas pengurukan masih berjalan…,

  2. Solusi terbaik sekarang bagaimana ? seharusnya sebagai pamong desa Gesik harjo harus bijak terhadap warganya.

    1. jangan hanya karena kepentingan pilkades lantas melanggar aturan main, apalagi membungkusnya dg nama yayasan

Komentar ditutup.