Rombongan Manasik Haji Anak TK Tuban Ditilang

TUBAN

POLOS: Anak-anak siswa RA dengan ceria naik kendaraan bak terbuka saat akan mengikuti acara manasik haji yang digelar Kantor Kemenag Tuban, Senin (13/10/2014) pagi. (foto: MUHLISHIN)
POLOS: Anak-anak siswa RA dengan ceria naik kendaraan bak terbuka saat akan mengikuti acara manasik haji yang digelar Kantor Kemenag Tuban, Senin (13/10/2014) pagi. (foto: MUHLISHIN)

seputartuban.com-Insiden kecil mewarnai acara trial manasik haji anak yang diikuti ratusan siswa dari berbagai lembaga pendidikan Raudlatul Atfal (RA) di Kabupaten Tuban, Senin (13/10/2014) pagi.

Meski tak sempat mengganggu acara yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban tersebut, namun sebanyak 24 unit kendaraan mobil L300 jenis bak terbuka ditilang polisi saat sedang mengangkut siswa RA yang akan mengikuti kegiatan manasik haji di Kompi Senapan C Jalan Sunan Kalijaga, Tuban.

Sebagian kendaran bak terbuka itu ditilang saat melintasi Pos Polisi Lalu Lintas Patung, sebelah timur gedung DPRD Tuban. Namun sebagian, bahkan ditilang ketika kendaraannya akan memasuki kawasan parkir yang berada di sebelah GOR Anoraga Jaya, tak jauh dari pos polisi patung.

Para sopir yang rata-rata dari desa itu hanya bisa pasrah, meski sebelumnya sama sekali tak menduga akan kena apes. Mereka berpikir “sedikit” melanggar tak masalah, karena yang diangkut juga siswa taman kanak-kanak.

“Kami pikir, mosok ngangkut rombongan manasik haji anak kok pak polisi tega menilang,” gerutu sejumlah sopir sembari mengimbuhkan ternyata anggota polisi lalu lintas Polres Tuban tidak bisa diajak kompromi. Peraturan harus ditegakkan.

Sementara Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Ahmad Faqih, membenarkan anggotanya telah menilang 24 kendaraan bak terbuka yang mengangkut rombongan manasik haji siswa RA tersebut.

AHMAD FAQIH: Kita sudah berulang-ulang melakukan sosialiasi terkait larangan itu. Dan undang-undang tidak akan melakukan tebang pilih terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran.
AHMAD FAQIH: Kita sudah berulang-ulang melakukan sosialiasi terkait larangan itu. Dan undang-undang tidak akan melakukan tebang pilih terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran.

Menurut dia, sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, ditegaskan kendaraan bak terbuka seperti truk ataupun pikap dilarang dipakai untuk mengangkut orang.

“Kita sudah berulang-ulang melakukan sosialiasi terkait larangan itu. Dan undang-undang tidak akan melakukan tebang pilih terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran,” tegas Faqih.

Dijelaskan, sesuai amanat pasal 303 jo 137 undang-undang itu bagi yang melanggar dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Selain itu, Kasat Lantas sangat menyayangkan kejadian itu. Sebab, seharusnya dunia pendidikan memberikan edukasi terhadap siswa tertib aturan. Bukan malah “diajarkan” melanggar peraturan lalu lintas.

“Kegiatan itu (trial manasik haji) sebenarnya sangat bagus. Namun kita menyayangkan mereka menggunakan kendaraan bak terbuka. Kita akan melakukan sosialiasi terhadap guru-guru, bahwa setiap melakukan kegiatan jangan sampai melanggar aturan. Terutama menggunakan kendaraan bak terbuka,” papar Faqih.

Terpisah Ketua IGRA Tuban, Nur Aini, mengaku sebelumnya sudah melakukan sosialisasi tidak boleh menggunakan kendaraan bak terbuka. Tapi, sambung dia, rombongan yang masih nekat  menggunakan bak terbuka karena memang tidak mendapatkan kendaraan yang khusus untuk mengangkut orang.

“Sebelumnya kita sudah melakukan koordinasi dengan polsek terkait penggunaan bak terbuka dan dibolehkan. Syaratnya harus ditutup atasnya dan penumpangnya harus duduk,” kata Nur Aini.  MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email