TUBAN
seputartuban.com – Meski sebelumnya sempat menjadi polemik saat pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Tuban. Pelaksanaan rapat paripurna istimewa pelantikan anggota DPRD Tuban hasil pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Demokrat resmi telah ditetapkan pada 1 Oktober 2013.

Diketahui, SK Gubernur Jatim nomor 171.414/363/011/2013, tertanggal 9 September 2013. Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tuban. Yang memberhentikan Arifudin dan mengangkat Cancoko sebagai anggota DPRD. (min)
