PLUMPANG
seputartuban.com – Tiga dari 5 pria yang mengaku debt collector perusahaan leasing dihajar massa di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Kamis (12/12/2013) siang. Ketiganya ini disergap dan dihakimi massa karena pekan lalu merampas motor milik warga.

Beruntung Polisi Polisi langsung datang ke lokasi kejadian dan mengamankan ketiganya dari amukan warga. Ketiganya adalah Suwarto (46), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Mundir (46), warga Desa Bulurejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Serta Samiyono (37), waga Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Hasil pemeriksaan dilokasi, ketiganya diketahui tidak memiliki surat kuasa resmi dari perusahaan leasing. Diduga telah merampas motor milik warga.
Sementara dua rekan lainnya berinisial tr dan bd hingga kini masih diburu polisi. Saat para juru sita illegal ini diamankan di Mapolsek Plumpang, Samiyono sempat berusaha memukul kamera wartawan. Namun upaya itu dihadang warga yang terlanjur marah dengan ulah para pelaku ini.
Peristiwa ini berawal dari perampasan motor Honda Vario bernopol W 6154 KE milik Yuliana, warga Kecamatan Palang yang dipinjam Purwanto saat menambal ban di sekitar terminal lama Tuban. 5 pelaku yang mengendarai APV Nopol L 1253 QU langsung menangkap purwanto dan dipaksa menandatangi surat penyerahan motor.
Usai dirampas pemilik motor langsung mendatangi perusahaan leasing dan meminta keterangan soal perampasan motor tersebut. Namun dari hasil konfirmasi perusahaan leasing menyatakan tak pernah memberi surat kuasa kepada para pelaku. Akibatnya pemilik motor mencari keberadaan para pelaku hingga sepekan lamanya. Hingga akhirnya korban menemukan para pelaku dikawasan Dusun Ngrayung, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang.
Para pelaku sempat dikeroyok warga hingga babak belur. Sampai polisi datang ke lokasi kejadian dan mengamankan ketiganya dari amukan massa. Dari hasil pemeriksaan petugas ketiganya tak memiliki surat kuasa resmi dari perusahaan leasing dan telah melakukan perampasan puluhan motor warga.
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini langsung di bawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Soal sepeda motor hasil rampasan, diduga digadaikan atau dijual dikawasan Kabupaten Madiun. “Mereka merampas motor warga, kami masih melakukan pendalaman kasus ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat. (pit)