Polisi Tetapkan Tersangka Penimbun Solar di Jenu

Penulis : Muhaimin

TUBAN

seputartuban.com – Polres Tuban akhirnya menetapkan seorang tersangka penimbun solar di Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Yang terungkap karena kandang sapi didekatnya terbakar, Sabtu (13/10/2012) sekitar pukul 15.30 WIB.

SY (34), warga Desa Njuwen, Kecamatan Pandangan, Kabupaten Rembang, Jateng ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Atas perbuatanya tersangka terjerat tindak pidana penyimpangan dan Niaga BBM jenis premium tanpa izin usaha penyimpanan dan usaha niaga. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 53 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.

Dan sebagai barang bukti, polisi mengamankan 12.551 jenis solar dan 13 buah bull masing-masing ukuran 100 liter. Kini kasusnya sudah disampaikan ke Jaksa namun belum dinyatakan lengkap.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto saat dikonfirmasi, Jum’at (30/11/2012) mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tuban. “berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Masih dipelajari dan menunggu pemberitahuan Jaksa,” jelasnya.

Diketahui, kasus terungkapnya penimbunan BBM jenis solar ini sempat menghangat di Kabupaten Tuban. Pasalnya diduga praktik hingga saat ini masih beroperasi disejumlah lokasi. Dan berdampak pada stok solar sering habis, sehingga merugikan negara dan masyarakat yang berhak menikmati subsidi dari pemerintah ini.

Foto : Wakapolres Tuban dan Kapolsek Jenu saat dilokasi penimbunan solar Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Sabtu (13/10/2012)