Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penimbun Minyak Mentah Bangilan

TUBAN

seputartuban.com – Polisi sudah menetapkan 3 tersangka penimbunan minyak mentah di Dusun Soto, Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan. Mereka saat ini hanya dikenai wajib lapor ke Mapores Tuban. Para tersangka adalah Soniawan Prasetyo (38), warga Dusun Pulut, RT. 4, RW. 03, Desa Bangilan. Edi Murianto (37), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban dan Moh. Lukman (31), warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

ilustrasi
ilustrasi

Ketiga terduga pelaku melakukan penimbunan minyak mentah yang digrebek Polisi dan pegawai Pertamina, Selasa (18/2/2014). Dari penggrebekan petugas menyita 3 buah buld, 9 drum kosong, 5 buah jerigen dengan masing-masing berisi 35 liter. 1 buah jurigen kosong ukuran 35 liter, 1 buah mesin pompa.

Kasatreskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (17/3/2014) mengatakan ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aktivitas ilegal ini menyalahi aturan penyimpanan gas dan minyak bumi. Sesuai pasal 53 huruf C UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas. “Sementara ke 3 pelaku masih kita kenai wajib lapor setiap hari kamis dan selasa. Barang bukti sudah kita sita, ” ungkap Wahyu. (han)