Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Gabungan Sat Reskrim Polres Tuban dengan Polsek Kota dan Polsek Rengel, Minggu (9/12/2012) malam. Berhasil mengamankan sedikitnya 1.520 Liter solar bersubsidi yang tidak dilengkapi surat ijin penyimpanan di 2 tempat berbeda.
Solar bersubsidi itu milik Didik Prayoga (47), Jl. Alfalah No 18, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Timbunan solarnya berada dirumah kontrakan miliknya. Sedangkan Bambang Siswanto (55), warga Kabupaten Bojonegoro. Solar timbunanya didalam gudang, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa solar sejumlah 1.520 liter. Dan beberapa jurigen sebagai tempat penyimpanan. Sedangkan tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Tuban untuk menjalani tindak penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kota, AKP Basir saat dijkonfirmasi, Selasa (11/12/2012) mengatakan bahwa, Pihaknya melakukan penangkapan sebatas melakukan perintah. Selanjutnya kasus diserahkan pada Sat Reskrim Polres Tuban. “semuanya sudah saya serahkan pada Polres Tuban untuk tindak penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini akan dilakukan gelar perkara. Karena pihakhya masih mendalami kasusnya. “Rencana Besok akan diekspose mas, sekarang lagi di didalami,” ungkapnya.
Foto : Tempat penimbunan solar di Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu dan sudah ditetapkan tersangkanya