Aborsi Kandungan 7 Bulan, Siswi dan Pacarnya Jadi Tersangka

Penulis : Hanafi

RENGEL

seputartuban.com –  Seorang Siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Rengel, Kabupaten Tuban. berinisial SSP (17), warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Sat Reskrim, Polres Tuban.

Pasalnya siswi ini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam tindakan persalinan tanpa didampingi ahlinya (aborsi). Hingga menewaskan bayinya saat dikeluarkan paksa dari kandungan.

Awal mula kejadian saat siswi yang baru duduk dibangku kelas XI SMK ini, diketahui telah hamil 7 bulan. Karena takut bila diketahui oleh keluarganya. Pasangan tanpa ikatan tali pernikahan itu berusaha untuk menggugurkan janin yang dikandungnya.

Bahkan aborsi dilakukannya  di dalam kamar rumahnya desa setempat, dengan cara menekan- nekan perutnya hingga bayi tanpa dosa itu keluar dari rahim ibunya lalu meninggal, pada Rabu (5/12/2012), 09.00 WIB.

Setelah keluar, bayi yang sudah tidak bernyawa itu langsung dimandikan dan dibungkus kain kafan lalu dikuburk dibelakang rumahnya. Dengan melakukan tindakan yang sangat tidak patut di contoh itu, pasangan ini merasa aman tanpa diketahui orang lain. Karena saat melakukan aborsi keadaan rumah sedang kosong. Namun setelah beberapa  hari kemudian, perut SSP merasa mual dan sakit.

Oleh keluarganya SSP diperiksakan di Puskesmas Rengel pada Senin (10/12/2012) pukul 06.00 WIB. Dari pemeriksaan diketahui bahwa terdapat ari-ari yang membusuk seperti bekas persalinan. Tiga jam kemudian, tepatnya pukul 09.00 WIB, oleh dokter Puskesmas Rengel. SSP dirujuk ke Rumah Sakit Tuban untuk mendapat perawatan lebih intensif.

Sesampainya di Rumah Sakit, tepatnya di ruang Flamboyan, dilakukan pemeriksaan ternyata sakit yang diderita SSP akibat pembusukan ari-ari yang tertinggal diperut akibat bekas persalinan. Pihak keluarga kaget karena selama ini anaknya diketahui belum pernah menikah. Kemudian kejadian yang menimpa anaknya ini dilaporkan ke Polres Tuban, terkait kehamilan anaknya, pada Selasa (11/12/2012).

Mendapati laporan warga, UPPA Sat Reskrim, Polres Tuban, melakukan tindak penyelidikan dan pernyataan keluarga bahwa SSP pernah dihamili oleh kekasihnya yang bernama Agus Jamanto (20), warga Dusun Jetis, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Akhirnya petugas melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolres Tuban dan juga ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan SSP hingga saat ini masih mendapat perawatan intensif di RSUD Dr. R. Koesma Tuban.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa, setelah petugas mendapat laporan dari pihak keluarga, baru melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang juga sekaligus ayah dari bayi itu.

“Masih dalam tindak penyidikan lebih lanjut, untuk siswi yang juga ibu bayi itu masih dirawat dan dalam pengawasan. Sedangkan tersangka laki-lakinya diamankan di Mapolres Tuban, ” ungkapnya.

Foto : Tersangka Agus Jamanto, saat akan menjalani reka ulang dirumah SSP

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses