Penulis : Hanafi
JENU
seputartuban.com – Sudiyono (38) Bin Abdul Kahar, warga Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Nalayan ini, ditangkap petugas Sat Reskoba Polres Tuban, karena kedapatan mengedarkan karnopen. Di jalan Tuban- Semarang Km 5 Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban, Kamis (31/1/2013), sekitar pukul 15.00 WIB.
Terduga pelaku ditangkap Polisi sesat setelah melakukan transaksi jual beli dilokasi penangkapan. Polisi yang sebelumnya sudah mengantongi informasi, mengintai incaranya ini. Kemudian saat terduga pelaku akan melakukan transaksi obat daftar generik ini, petugas langsung meringkusnya.
Saat dilokasi penangkapan, terduga pelaku kedapatan membawa 100 butir pil karnopen dalam saku celananya. Setelah ditangkap, terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban, untuk menjalani penyidikan.
Kaur Bin Ops (KBO Sat) Narkoba Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono, saat dikonfirmasi, melalui ponselnya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat terduga pelaku telah melakukan transaksi jual karnopen.
“100 butir jumlah yang kami amankan. Pelaku telah melanggar pasal 197 UU Kesehatan, karena telah memiliki, menyimpan dan mengedarkan karnopen. Ancaman Hukuman diatas 5 tahun penjara, ” jelasnya.