TUBAN
seputartuban.com – Menyusul adanya usulan dari beberapa perwakilan desa saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) beberapa waktu yang lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berencana mengubah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, Sabtu (10/12/2016) mengatakan PNPM masih akan masuk dalam program Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016 hingga 2021. Namun nanti bentuknya akan diubah menjadi BUMDes. Menurutnya, dengan menjadi BUMDes, maka permasalahan lembaga hukum yang menaungi Unit Penglola Kegiatan (UPK) eks PNPM Mandiri Pedesaan akan terselesaikan.
Wabup menjelaskan bahwa PNPM telah mengelola dana yang cukup besar, dengan melibatkan banyak pihak mulai dari tingkatan pemerintahan desa dan pemangku kepentingan lainnya. Memberi kepercayaan kepada PNPM ini menurut Pemkab juga bisa membantu salah satu misi Pemkab Tuban, Yakni pengembangan perekonomian masyarakat.
Terkait program kegiatan BUMDes baru itu nantinya akan diarahkan pada program yang sesuai dengan potensi desa tersebut. “Mereka (PNPM) lebih tahu kira kira potensi apa yang dimiliki desanya yang bisa mengembangkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Wabup juga menyinggung bahwa Undang-undang Desa hadir selain memberikan alokasi dana dari APBN, juga membawa efek positif pembangunan ekonomi desa melalui BUMDes. Membangun struktur ekonomi daerah yang kokoh berlandaskan keunggulan lokal, menjadi poin penting dalam pembangunan Kabupaten Tuban.
Ketentuan yang mengatur tentang pengubahan PNPM menjadi BUMDesa ada dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahub 2014 dan Permendes Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDesa, yang dipadukan dengan Panduan Penataan dan Perlindungan Kegiatan Permodalan PNPM yang diterbitkan oleh Dirjen PPMD Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi. USUL PUJIONO