Petani Mlangi Kepung Tiga Lembaga Penegak Hukum

TUBAN

TUNTUT TRANSPARAN: Massa dari Desa Mlangi, Kecamatan Widang, saat menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (13/05/2014) pagi.
TUNTUT TRANSPARAN: Massa dari Desa Mlangi, Kecamatan Widang, saat menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (13/05/2014) pagi.

seputartuban.com-Tiga lembaga penegak hukum di Tuban, Selasa (13/05/2014) disasar massa dari Desa Mlangi, Kecamatan Widang. Dalam aksi itu intinya warga menuding ketiga lembaga penegak hukum mulai polres, kejaksaan dan pengadilan diskriminatif.

Aksi dimulai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban di Jalan RA Kartini. Warga yang menggelar aksi dengan berjalan kaki itu berteriak-teriak agar berkas kasus pemasangan warning di Jabung Ringdik di desanya diteliti kembali. Alasannya, kasus rawan akan terjadi permainan dan diskriminasi.

Dalam aksi itu, warga juga membawa poster bertuliskan tuntutan tidak melarang penggunaan lahan Jabung. Aksi kemudian berlanjut menuju kantor Pengadilan Negeri Tuban. Di kantor pengadil tersebut, koordinator aski Suparman  hanya menyerahkan beberapa lembar  kertas. Dokumen tersebut berisi pembelaan warga agar lahan tanah negara (TN) yang akan dibangun tanggul Bengawan Solo bisa dipergunakan untuk lahan pertanian. Warga beralasan, lahan subur dan produktif itu disayangkan apabila ditelantarkan begitu saja.

Puas menyasar dua lembaga tersebut massa kemudian berbondong-bondong dengan berjalan kaki melewati Jalan Basuki Rachmad  menuju Mapolres Tuban. Kedatangan para petani menuntut  agar kasus yang menimpa salah satu petani yang dituding mencaplok TN itu dihentikan. “Padahal saya tidak menjarah dan tidak menyerobot. Justru saya membiayai dan sudah terpasang waring, ” ujar Suparto.

Terkait aksi marathon mengepung tiga lemabaga penegak hukum itu,  agar tuntuan yang mereka usung bisa diketahui publik. Sehingga, bisa diperhatikan dan menjadi acuan untuk tidak dilanjutkannya kasus tersebut. “Ini kasus rekayasa saja. TN dimanipulasi oleh kades, sebenarnya desa boleh menerima konpensasi sesuai aturan, ternyataa malah diatas namakan orang lain,” ungkap Suparman. HANAFI, AMIN 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses