TUBAN
seputartuban.com–Kendati sidang dugaan korupsi proyek pembangunan SMAN 1 Senori dengan terdakwa Direktur CV Cahaya Adi Karya, Nur Kholis, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, namun tetap menyita perhatian publik Kota Tuban.
Sebab, terdakwa yang tinggal di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban tersebut dikenal sebagai salah satu kerabat Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein. Meski sesungguhnya kasus ini sama sekali yang tak ada kait kelindannya dengan Wakil Bupati Tuban, tetap saja jalannya persidangan jadi pantauan yang menarik warga Kota Tuban.
Apalagi, Senin (21/07/2014) esok, dijadwalkan terdakwa Nur Kholis akan kembali didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan dengan agenda pembacaan pledoi pembelaan atas kasus yang menjerat dirinya.
Dalam sidang sebelum nya, jaksa penuntut umum (JPU) Pengdilan Tipikor, Rido Wanggono, mengatakan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf (a, b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatan terdakwa negara menderita Rp 154 juta.
Dijelaskan, terdakwa dituntut 3,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsidair enam bulan penjara.
Sayangnya, kuasa hukum terdakwa Didik Wahyu Sugianto hingga Minggu (20/07/2014) malam belum dapat dikonfirmasi terkait materi pembelaan yang akan dilakukan kliennya. Saat seputartuban.com mencoba menghubungi melalui ponselnya berkali-kali tidak diangkat.
Sekedar mengingatkan, total anggaran proyek pembangunan SMAN 1 Senori senilai Rp 946 juta dari APBD Tuban tahun 2011. Baru setahun setelah pelaksanaan pembangunan kondisi gedung sekolah mengalami retak. Setelah ditelisik juga tanpa plafon dan kekurangan material lainya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban kemudian turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah itu Nur Kholis selaku Direktur CV Cahaya Adi Karya yang mengerjakan proyek tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit BPK Provinsi Jatim, dugaan kerugian negara sebesar Rp 154.279.224.
Untuk mengembangkan kasus tersebut pada 23 Oktober 2013, Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein turut diperiksa kejaksaan sebagai saksi. Hal itu dilakukan karena ternyata CV milik Nur Kholis menggunakan alamat rumah Wakil Bupati Tuban sebagai kantor. MUHAIMIN