“Persimpangan Jalan” Dewan Perjuangkan Kompensasi Rahayu

TUBAN

seputartuban.com – Komisi B dan Komisi C DPRD Tuban sama-sama berupaya memperjuangkan aspirasi warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban untuk mendapatkan kompensasi dari Join Operation Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ). Namun keduanya komisi itu memiliki perbedaan hasil maupun syarat dengan friksi politik.

ilustrasi
ilustrasi

Komisi B usai bertemu dengan SKK Migas dan Pimpinan JOB PPEJ di Jakarta, Rabu (30/8/2016) menghasilkan kompensasi akan dibayar 2 bulan dan sisanya dibahas kemudian. Sedangkan Komisi C yang melakukan pertemuan serupa, Jumat (23/9/2016) menghasilkan kompensasi akan diupayakan dibayar penuh 8 bulan.

Berbeda diungkapkan Anggota Fraksi Demokrat yang juga anggota Komisi B DPRD Tuban, Cancoko, meski ia anggota Komisi B tetap mendesak agar JOB PPEJ memenuhi kewajibanya. Serta menghimbau kepada para pihak agar tidak ada ada yang “memainkan”. “Yangg pasti kami berharap persoalan ini segera bisa diselesaikan dengan baik seauai dengan yang semestinya. Jangan ada manipulasi atau pengingkaran yang itu kemudian akan merugikan masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Politisi muda asal Kecamatan Palang itu mendesak kepada JOB PPEJ agar tetap memenuhi kewajibanya sesuai dengan kontrak masyarakat. Dia tidak mau berdebat soal pencairan kompensasi 2 bulan atau 6 bulan atau 8 bulan. Namun dia menegaskan bahwa JOB PPEJ harus mencairkan sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani.

Kalau saya pribadi harus tetep diselesaikan sesuai payung hukumnya atau sesuai kesepakatan yang selama ini dijadikan dasar dan acuan pencairan. Selama kesepakatan itu belum direvisi atau dicabut maka itu masih berlaku. Kalo memang dasar hukum atau kesepakatan yang msh berlaku itu mengharuskan JOB mencairkan 8 bulan maka mereka harus konsekwen dan komitmen dengan itu smua,” tuturnya.

Soal tekni pencairan kompensasi diserahkan sepenuhnya kepada JOB PPEJ, dengan dasar sesuai kesepakatan warga sekitar. “Kalo masalah proses teknis pencairan kita serahkan pada JOB supaya sesegera mungkin direalisasi. Adapun sampai saat ini sudah sejauh mana prosesnya kami belum dapat laporan terbaru terkait dengan itu. Kalau saya patokanya bukan 8 bulan atau dua bulan, akan tetapi patokanya adalah dasar hukum atau kesepakatan yang berlaku. Bisa jadi malah nantinya lebih dari 8 bulan pencairanya apabila kesepakatan atau dasar hukum itu masih belum dirubah atau dicabut,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban, Tri Astuti usai melakukan pertemuan di Bidang Migas, Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementrian ESDM RI, mengatakan pihaknya bersama para pihak sudah mengupayakan memenuhi pencairan dana kompensasi 8 bulan. “Akan diupayakan memenuhi kompensasi yang 8 bulan,” ungkapnya.

Menanggapi rumor dikalangan dewan adanya saling srobot wilayah bahwa terkait pencairan kompensasi adalah bagian Komisi C, sedangkan Komisi B juga menangani, Ketua Fraksi Gerindra itu enggan berkomentar banyak. “Komisi C sesuai tupoksi kita tentang CSR-nya dan Kesejahteraan Masyarakat. Lingkungan hidup Komisi B,” tuturnya.

Terpisah Ketua Komisi B DPRD Tuban, Karjo mengatakan pihaknya dalam pertemuan di Jakarta itu mendesak segera direalisasi tuntutan warga. Pada saat itu SKK Migas menyakan kepad pelaksan JOB PPEJ sementara 2 bulan. Sisa pembayaran dibentuk tim untuk masalah teknis dan bertemu dengan masyarakat. “Sisa itu (6 bulan) didiskusikan lagi untuk lebih lanjut,” katanya.

Ditanya rumor saling srobot wilayah kerja, Karjo juga tidak mau berkomentar itu lahanya siapa. “Karena kita ini juga representasi rakyat kalau smua ada keluhan dan komunikasi merespon bagaimana ikut memfasilitasi. Kalau bicara kompensasi itu menyangkut maslah Keungan dan Komisi  B juga menrima pengaduan,” imbuhnya

Termasuk sudah diskusi dengan warga dan JOB PPEJ solusi apa yang terbaik. “Kalau smua dipakai komoditas politik semua pwrsoalan pasti tidak ada titik temunya. Tapi kalau smuanya kalau bagaimana persoalan itu selesai pasti ada solusi. Termasuk maslah komisi ini tidak ada yang menyerobot. Karena sesuai aturan bahwa kompenasai itu menyangkut keuangan dan kom B dalam menjalankan juga dapat laporan warga,” katanya.

Field Admin Superintendent (FAS) JOB PPEJ, Akbar Pradima saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui ponselnya tidak dijawab.  CIPNAL