TUBAN

seputartuban.com – Tersangka kasus perampokan, M. Tohar (28), warga Dusun Gayu, Desa Wanglu Kulon, Kecamatan Senori dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Senin (27/05/2013).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan pelimpahan ini karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dan tersangka mulai ditahan di Mapolres Tuban sejak (29/02/2013).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 365 (2) ke 2 e Subsider 363 (1) ke 4 e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Tersangka pernah dipenjara 2 kali kasus yang sama. Barang bukti kasus ini adalah baju tersangka yang digunakan saat aksi. Barang curian berupa emas 2,5 Kg dan uang Rp.15 juta. Pelaku satunya masih DPO berinisial MS,” ungkapnya.
Diketahui, tersangka pada Kamis (09/05/2011) melakukan aksi perampokan bersama seorang temanya yang saat ini masih buron. Dikawasan jalan raya Kecamatan Bangilan, atau kawasan depan Pegadaian. Korbanya adalah Sumiatun (38) warga Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, penjual emas ditoko pasar Bangilan.
Korban saat itu sedang menaiki becak bersama 2 cucunya sepulangya dari jualan. Saat dilokasi kejadian dirampok pelaku dan merampas emas 2,5 Kg serta uang Rp. 15 juta. Akibat kejadian ini korban menderita kerugian hingga Rp. 700 juta.
Setelah 2 tahun buron, salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh Opsnal III Sat Reskrim Polres Tuban. Saat tersangka berkunjung kerumahnya. (han)