Tersangka Tentara Gadungan Penipu Sinden Dinyatakan Lulus Sekolah

TUBAN

TNI gadungan.
DIPERIKSA : Tersangka TNI Gadungan saat diperisa di Mapolres Tuban

seputartuban.com – Siswa SMA N 1 Tambakboyo yang menjadi tersangka kasus tentara gadungan dinyatakan lulus sekolah. Sebelumnya Septyo Bagus Karunia Putra (20) Warga Desa Pulo Gede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban siswa kelas XII SMAN Tambakboyo ditangkap Polisi, Senin (06/05/2013) malam. Karena telah mengaku menjadi anggota TNI berpangkat Sersan satu (Sertu) dan menipu sejumlah perempuan.

Kabid SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Tuban, Anis Afandi saa dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (27/05/2013) mengatakan siswa tersebut hasil Nilai Ujian Nasional (NUN) memenuhi standart kelulusan.

Disoal nilai sekolah, siswa yang masih mendekam di tahanan Mapolres Tuban tetap lulus. Hal ini sesuai dari laporan hasil nilai sekolah sudah memenuhi syarat kelulusan. “Rapat kelulusan siswa itu teregantung dewan guru dan kepala sekolah. Untuk nilai UN dan nilai sekolahnya dia sudah lulus. Namun untuk bisa dinyatakan lulus sekolah itu kekuatan terbesaar pada pihak sekolah. Langsung menghubungi kepala sekolah saja, ” ujarnya.

Senada disampaikan Kepala Sekolah SMAN 1 Tambakboyo, Sigit Pujiono saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan hasil pertimbangan dewan guru menyatakan Septyo Bagus Karunia Putra siswa Kelas XII tersebut lulus sekolah.

Hal ini merupakan hasil rapat pleno yang dilakukan dewan guru SMAN 1 Tambakboyo, Komite sekolah dan kepala sekolah. Adapun pertimbangan yang menjadikannya bisa lulus sekolah adalah memiliki prestasi Non Akademik. Seperti Paskibraka Kabupaten, Juara 3 Karate POR Prov Jatim dan Atlit Bola Voli.

“Hasil rapat pleno, komite sekolah juga mendukung adanya kelulusan sekolah siswa kami itu. Kepala sekolah tidak bisa mengambil keputusan secara pribadi. Justru saya sudah mendapat surat pencabutan kasus dari korban. Suratnya ada, bisa dilihat, ” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan bahwa tersangka masih mendekam di tahanan Mapolres Tuban. Dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. “Tidak ada penangguhan, nanti kalau sudah P21 akan kita serahkan tersangkanya ke Kejari. Sekolahnya saya belum tahu, lulus apa tidak, ” ungkapnya.

Diektahui dari pemberitaan sebelumnya, kasus tersebut berawal dari laporan seorang penyanyi kesenian tradisional Langen Tayub (sinden atau sinder). Yang bernama Indah (26), warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Oleh tim penyidik Sat Reskrim, Polres Tuban bahwa, terduga pelaku dinyatakan melanggar pasal 378 KHP tentang tindak pidana penipuan Junto pasal 32 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (han)