TUBAN
seputartuban.com – Akhir-akhir ini mulai marak spanduk atau baliho yang berisikan sosialisasi Calon Legislatif. Namun nampaknya belum ada tindakan penertiban dari pihak terkait.

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto saat dikonfirmasi Jum’at ( 26/07/2013) mengatakan pihaknya akan tetap menertibkan baliho atau spanduk yang menyalahi aturan.
Namun khusus untuk publikasi yang berkaitan dengan Caleg atau Cagub, pihaknya menunggu rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban. Sesuai mekanismenya, dengan dasar itu Sat Pol PP baru dapat melakukan penertiban. “Belum ada laporan, kita tunggu saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kabupaten Tuban, Noor Nahar Hussein saat dikonfirmasi spanduk Caleg dari partainya yang melanggar Perda. Yakni pemasangan spanduk melintang jalan, mengaku akan menindak tegas.
Karena sudah menjadi kewajiban jika kader PKB harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan. Dan akan melakukan kajian atau analisa lapangan, bagi kadernya yang melanggar aturan pemasangan publikasi ini.
Menurutnya, Ketua Partai yang juga Wakil Bupati Tuban ini mengaku pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap kadernya yang hendak mencalonkan menjadi anggota legeslatif. Tentang aturan pemasangan baliho atau spanduk Caleg. “Kalau ada ya nanti kita beritahu dan agar di copot. Kita belum lihat secara langsung, karena itu juga ada yang membayar pemasangannya,” ujarnya, Senin (22/07/2013). (han)