Pengedar Obat G Mirip Permen Karet Dibekuk Polisi

TUBAN

JENIS BARU : Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati menunjukkan obat daftar G tanpa label yang diungkap peredaranya oleh Sat Resnarkoba Polres Tuban
JENIS BARU : Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati menunjukkan obat daftar G tanpa label yang diungkap peredaranya oleh Sat Resnarkoba Polres Tuban

seputartuban.com – Aparat Polres Tuban mengungkap adanya penyalahgunaan obat daftar G jenis baru tanpa label beredar di Bumi Wali. Pil berwarna coklat tersebut diamankan dari CA (45), warga Desa Ngingsa Rembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/04/2015) di kawasan Desa Sembungrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Barang bukti yang disita dari pria ini sebanyak 680 butir obat tanpa label. Kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Tuban, tersangka mengaku membeli obat ini Rp. 200 butir tiap 680 butir kemudian dijual lagi Rp. 500 ribu. Obat ini lebih murah, sehingga laku keras dikalangan pecandu.

“Kami masih mengejar pemasok obat berinisial T yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Selasa (12/05).

Penetapan tersangka pengedar obat G mirip permen karet ini setelah dilakukan uji labolatorium forensic. Memiliki dosis tinggi dibanding karnopen maupun dobel L yang biasa dipakai kalangan pemabuk.

Sementara itu, 2 pengedar karnopen juga ditangkap belum lama ini. Yakni S (39), warga Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban. Dia ditangkap saat berjualan di kawasan Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Sabtu (02/05/2015). Petugas mengamankan barang bukti berupa 181 butir karnopen dan uang tunai Rp. 651 ribu.

Pelaku lain yang ditangkap adalah MSA (26), warga Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kab. Lamongan. Pria ini ditangkap saat menjual karnopen di kawasan Desa Blodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Kamis (07/05/2015). Barang bukti yang diamankan Polisi adalah 110 butir karnopen dan uang tunai Rp. 547 ribu.

“Tersangka pengedar karnopen membeli seharga Rp. 18 ribu tiap 10 butir dan dijual lagi Rp. 20 ribu,” jelas AKP Elis.

Para tersangka karena mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin, dijerat dengfan pasal 197 Sub 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. ARIF AHMAD AKBAR