Penulis : Hanafi
MERAKURAK
seputartuban.com – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satreskoba) Polres Tuban, jum’at (16/3/2012) siang pukul 12.00 WIB, kembali menangkap tersangka pengedar obat-obatan terlarang daftar Generik (G) jenis Pil karnopen.
Tersangka Sahir (33) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban ditangkap Sat Reskoba Polres Tuban karena kedapatan mengedarkan barang haram tersebut.
Saat digerebek Sahir tidak bisa mengelak, dari penggerebekan di rumah Sahir tersebut petugas berhasil mengamankan sedikitnya 5 Butir Pil Karnopen yang disimpan di dalam lemari rumahnya.
Setelah diamankan, Sahir langsung digelandang petugas ke Mapolres Tuban guna penyidikan. Kepada petugas penyidik, Sahir mengakui bahwa dirinya memang mengedarkan Pil Karnopen tersebut ke sejumlah pengguna atau pelangganya.
Selain mengamankan pil karnopen, petugas juga berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp. 737.000 dari hasil penjualan pil karnopen.
Kepada seputartuban.com Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, jum’at (16/03/2012) mengatakan, petugas memang sudah lama mengincar tersangka, karena dari informasi yang diperoleh petugas, tersangka sudah lama menggeluti profesi sebagai pengedar pil karnopen tersebut.
”saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tuban, untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
karnopen lagii.. lama lama Tuban ini menjadi kota karnopen!!
ayo basmi narkoba,,,mending sabu aja coy….sarapan bubur….
kita berantas narkopen di negara kita
hidup polisi,pengedar,merusak pemuda aja,,