Pengedar Karnopen Ditangkap Saat Transaksi

TUBAN

seputartuban.com – Nampaknya pengedar karnopen satu ini tidak ada kata kapok. Setelah 2 kali tertangkap akibat hal yang sama, Dedi Irawan (28) alias Bothok, warga Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Tuban, Kamis (01/08/2013), malam.

karnopenKejadian penangkapan bermula saat petugas melakukan pengintaian pada terduga pelaku. Saat itu, Bothok yang kesehariannya selalu nongkrong di warung-warung. Tujuannya untuk menawarkan pil daftar G jenis karnopen miliknya.

Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah penyamaran berhasil, kemudian terduga pelaku bertransaksi menjual pil karnopen pada pelanggan di sebuah warung di Jl. RE Martadinatha, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Petugas mendapati barang bukti berupa 200 pil karnopen yang terbungkus plastik warna putih. Dan juga menyita uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp. 22 ribu. Terduga pelaku langsung digiring oleh petugas ke Mapolsek Tuban untuk dilakukan penyidikan.

Kaur Bins Ops (KBO) Sat Narkoba Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (04/08/2013) mengatakan tersangka sudah pernah ditangkap sebelumnya dilokasi yang berbeda. Dan saat diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari bandar karnopen di wilayah Kabupaten Lamongan.

“Dalam kasus yang sama, 2 kali tertangkap pelaku ini, tidak kapok juga. Pelaku terancam pasal 197 telah mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa mempunyai ijin edar dan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email