Pengawalan Dishub Langgar UU LLAJ

TUBAN

Langgar UU LLAJ : Mobdin Dishub yang biasa dipakai mengawal rombongan Bupati Tuban rusak dibagian belakang akibat tabrakan beruntun
Langgar UU LLAJ : Mobdin Dishub yang biasa dipakai mengawal rombongan Bupati Tuban rusak dibagian belakang akibat tabrakan beruntun

seputartuban.com – Pengawalan Bupati Tuban yang sering dilakukan oleh Dinas Perhubungan melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan menyebabkan kejadian kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), Selasa (29/4/2014), Dikawasan jalan Tuban – Merakurak.

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Yuli Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan pemegemudi mobdin Dishub yang melakukan pengawalan. “Korban pelajar dan tidak apa-apa, masih kami cari untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Ditanya kegiatan pengawalan Dishub tanpa Polisi yang sering dilakukan dan melanggar UU LLAJ ini, Kasat Lantas membenarkan. Namun dia mengaku sudah pernah mengingatkan kepada pihak Pemkab Tuban, namun tetap tidak dihiraukan.

“Sudah memperingatkan tapi tidak diindahkan, kami siap melayani kalau diminta. Biasanya permintaan pengawalan tidak tertulis atau secara lisan saja. Ini melanggar pasal 287 UU LLAJ,” tegasnya.

Terpisah, Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyo Budi mengatakan seringnya Bupati dikawal Dishub yang mengabaikan UU LLAJ ini karena yang bersangkutan tidak mau merepotkan banyak pihak. Karena hampir tiap hari melakukan kunjungan. “Karena tidak ingin merepotkan banyak orang karena hampir setiap hari,” kilahnya.

Usai kejadian ini akan dilakukan evaluasi, dan diupayakan akan menggunakan pengawalan Polisi dalam tiap kunjungan Bupati. “Kita harapkan pakai Patwal Polisi setelah ini,” janjinya.

Meski terjadi Laka Lantas yang bermula dari pelanggaran UU LLAJ ini, Bupati Tuban tetap melanjutkan perjalananya ke Kecamatan Jatirogo dan Kecamatan Bancar untuk mengunjungi peternakan sapi. Sedangkan kondisi mobil dinas Bupati rusak karena menabrak Mobdin Dishub dan ditabrak Mobdin dibelakangnya.

Pelanggaran UU LLAJ ini juga terjadi saat Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono mengunjungi peternakan sapi di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, beberapa waktu lalu. Meski banyak pejabat penting di negara ini, rombongan Bupati tetap saja dikawal Mobdin Dishub.

Sedangkan dalam pasal 135 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sementara dalam pasal 134 huruf D yang mendapatkan hak utama adalah kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Sehingga jelas bahwa kendaraan Dishub tidak punya hak melakukan pengawalan rombongan Bupati Tuban. MUHAIMIN

2 komentar

Komentar ditutup.