Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Para pengusaha di Kabupaten Tuban masih dapat mengajukan keberatan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp. 1.114.500. Tenggat waktu yang diberikan adala 1 bulan setelah ditetapkan nominal UMK ini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Pemkab Tuban, Dandung Soehargianto, saat dikonfirmasi, Selasa (4/12/2012) mengatakan Jika ada pengusaha keberatan pembayaran buruh atau pekerja sesuai UMK. Maka harus mengusulkan keberatan dengan batas waktu hanya 1 bulan setelah ditetapkannya UMK.
“Tadi yang datang dari SPN, Kadin, direncanakan minggu depan kami sosialisasi di Kabupaten Tuban,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Tuban, Kusmen mengatakan hingga saat ini di Kabupaten Tuban belum ada pengusaha yang menyampaikan keberatan. Sehingga jika sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Masih tidak ada pengusaha keberatan, maka harus mematuhi keputusan Gubernur ini.
” Sikap SPN tetap mengawasi pelaksanaan UMK dengan Disnaker Tuban. Karena tidak ada alasan perusahaan tidak membayar UMK bila masa 1 bulan ini tidak mengajukan keberatannya, ” ungkapnya.
Foto : Ilustrasi demo UMK / mantanburuh.wordpress.com